Pelaporan Suami atas Dugaan Perselingkuhan
09/02/21Oleh : Mel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apaakh saya bisa melaporkan suami saya karena berselingkuh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Melaani. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia daring, selingkuh memiliki arti :
1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong;
2. suka menggelapkan uang; korup;
3. suka menyeleweng.
Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan
yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas
dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.” Jika memang saudara memilih penyelesaian
melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya
kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht
delict) artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri
yang dirugikan.
Menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara bisa melaporkan suami saudara karena
berselingkuh ke kepolisian setempat. Namun saran kami, sebelum gugatan dilakukan, saudara
perlu membicarakan permasalahan ini dengan keluarga besar saudara, dan melakukan
introspeksi mengapa suami saudara sampai berselingkuh serta mengingat kembali sumpah
perkawinan saudara. Saudara perlu memikirkan matang-matang resiko yang perceraian yang
akan terjadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!