Pelaporan Suami atas Dugaan Perselingkuhan

09/02/21

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apaakh saya bisa melaporkan suami saya karena berselingkuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Melaani. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, selingkuh memiliki arti : 1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. suka menggelapkan uang; korup; 3. suka menyeleweng. Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.” Jika memang saudara memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict) artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara bisa melaporkan suami saudara karena berselingkuh ke kepolisian setempat. Namun saran kami, sebelum gugatan dilakukan, saudara perlu membicarakan permasalahan ini dengan keluarga besar saudara, dan melakukan introspeksi mengapa suami saudara sampai berselingkuh serta mengingat kembali sumpah perkawinan saudara. Saudara perlu memikirkan matang-matang resiko yang perceraian yang akan terjadi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!