Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Penanganan Tunggakan PBB serta Perkiraan Biaya Pengurusan
08/02/21
Oleh : UTI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam pak/bu
saya mau konsultasi , sertifikat tanah atas nama ayah saya tapi beliau sudah meninggal dan ketika mau pembuatan balik nama ahli waris saya bingung dgn pbb yg terhutang . apakah bisa membuat sertifikat balik nama ahli waris jika sppt pbb blm dilunasi? dan saya mau tanya untuk solusi terkait kasus ini , gimana langkah baiknya yg harus dilakukan dan apa saja langkah2 untuk pembuatan sertifikat agar berjalan lancar? dan kira2 butuh dana brp untuk proses pembuatan sertifikat tanah jika tanah nya seluas 160m2?
sekian ,mohon untuk sharing pencerahan bapak/ibu . terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara UTI kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Balik nama tanah waris
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanFormulir permohonan yang sudah diisi dan
ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
1. Surat Kuasa apabila dikuasakan
2. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3. Sertifikat asli
4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
5. Akte Wasiat Notariel
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari
80 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta
penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan
tanah dikuasai secara fisik.
membuat surat pengantar dari RT / RW setempat, mengajukan surat tersebut ke
kelurahan, Setelah sampai di kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus surat,
Anda perlu melengkapi dokumen dan keperluan di bawah ini.
Mengisi formulir permohonan balik nama
Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli wari
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh alhi waris
Surat Keterangan Waris
Sertifikat tanah asli
SPPT PBB tahun terakhir
Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta
Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB
diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000
(selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar
BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika
perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan
tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan
bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan tersebut meliputi:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasit;
5. Waris;
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan Usaha;
12. Pemekaran Usaha; dan
13. Hadiah.
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam
masyarakat adalah:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun
pemberi hibah masih hidup);
4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah
namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
5. Waris.
Syarat Mengurus BPHTB
Untuk jual beli, persyaratannya antara lain sebagai berikut:
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
4. Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau
Girik)
Jika untuk hibah, waris atau jual beli waris sebagai berikut:
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
4. Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
(Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB,
karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau
Girik)
Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah
dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
7. Fotokopi Kartu Keluarga
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
1. Rp60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan
2. Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar Rp300.000.000,-
BPHTB dalam Jual Beli
Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah
pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Kepada penjual dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan
harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam bahasa sehari-
hari, NPOP bisa juga diartikan sebagai nilai transaksi atau nilai kesepakatan harga
antara penjual dan pembeli.
Dalam prakteknya, nilai NPOP ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak faktor yang mempengaruhi nilai NPOP, seperti
perkembangan yang luar biasa di suatu daerah dalam waktu singkat sehingga harga
tanah meningkat dengan cepat. Daerah seperti ini nilai NPOP bisa jauh lebih besar dari
NJOP.
Sebaliknya, ada daerah yang nilai NPOP-nya lebih rendah dari nilai NJOP seperti
daerah yang direncanakan akan dijadikan tempat pembuangan sampah, daerah yang
berdekatan dengan area pemakaman, lokasi yang berada di dekat saluran udara
tegangan ekstra tinggi atau sutet, daerah dengan potensi konflik, atau sengketa di
kemudian hari.
Jika nilai NPOP lebih besar dari NJOP, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PPh
dan BPHTB adalah NPOP. Akan tetapi, jika NPOP lebih kecil dari NJOP, yang
dijadikan dasar untuk perhitungan PPh dan BPHTB adalah NJOP.
PPh atas peralihan tanah dan bangunan dihitung sebesar 5% dari NPOP atau NJOP.
Sedangkan untuk perhitungan BPHTB, NPOP dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 5%.
Besarnya NPOPTKP ini berbeda tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta
NPOPTKP adalah Rp80 juta, sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi adalah Rp60 juta. Untuk daerah lain di Indonesia, sebaiknya ditanyakan ke
kantor pajak atau Pertanahan atau ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Contoh Perhitungan BPHTB
Diperjual-belikan sebidang tanah kosong di suatu wilayah dengan data-data sebagai
berikut:
Luas = 100m 2
NJOP = 1.000.000,-/meter
NJOPTKP adalah Rp80.000.000,- (sesuai daerah masing masing)
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp2.000.000,-/meter
Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 100 x 2.000.000,- = Rp200.000.000,-
Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:
PPh = 5 % x NPOP
Besarnya PPh = 5 % x Rp200.000.000,- = Rp10.000.000,-
BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000) = Rp6.000.000,-
Demikianlah cara menghitung BPHTB. Membayar bea merupakan kewajiban setiap
masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!