Syarat Justice Collaborator untuk Remisi bagi Narapidana dan Ketentuan Remisi Sebelum 1/3 Masa Pidana

08/02/21

Oleh : Xia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy napi tangkapan 2010...apakah sy hrs pakai jc untuk dpt remisi? Kl tdk ad jc apa sy dpt remisi sblm 1/3 masa tahanan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Xia***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan anda akan kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam Pasal (1) ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana adalah Hari Besar Keagamaan yang paling utama Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut: 1. Berkelakuan baik; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 ) Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu: 1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; 3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas; 4. Salinan register F dari Kepala Lapas; 5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan 6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Selanjutnya menjawab pertanyaan anda apakah perlu JC (justice collaborator) atau tidak untuk memperoleh remisi, di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tersebut dijelaskan ada beberapa tindak pidana untuk memperoleh remisi harus menyertakan syarat JC (justice collaborator) yaitu tindak pidana narkotika yang dipidana paling sedikit 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Anda tidak menyampaikan tindak pidana apa yang anda tanyakan, maka dalam ini remisi dapat diberikan kepada narapidana apabila memenuhi persyaratan tersebut di atas, dan apabila tindak pidana terkait dengan narkotika yang dipidana paling sedikit 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pelanggaran HAM berat dengan menambah syarat JC (justice collaborator) atau surat pernyataan bersedia membantu aparat membongkar kasus pidananya tersebut. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!