Keabsahan dan Pembagian Hak atas Rumah dan Tanah Berdasarkan Wasiat Kakek Tiri Setelah Nenek Meninggal Dunia
08/02/21Oleh : RA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
nenek saya nikah lagi dengan kakek tiri saya, dari kakek tiri saya diwasiatkan rumah dan tanah(ada suratnya), setelah nenek saya meninggal keluarga pihak kakek saya meminta hak atas rumah dan tanah tersebut, sebelum nenek saya meninggal belum sempat mewasiatkan ke anak kandung nenek saya(bapak saya), apakah pihak keluarga kakek tiri bisa mendapatkan juga hak dari rumah dan tanah? dan setelah nenek saya meninggal dan belum sempat wasiatkan ke bapak saya apakah otomatis jadi hak bapak saya? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara RA kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan.
Dari uraian saudara diatas yang kami pahami adalah:
1. Nenek saudara menikah lagi dengan kakek Tiri, kakek tiri saudara diwasiatkan rumah dan tanah.
2. Setelah nenek saudara meninggal, keluarga kakek tiri saudara meminta hak atas Tanah dan Rumah tersebut.
3. Sebelum nenek meninggal, belum sempet mewasiatkan ke anaknya (bapak Saudara)
4. Yang menjadi pertanyaan adalah:
a. Apakah keluarga dari kakek tiri mendapatkan juga hak atas rumah dan tanah tersebut?
b. Apakah Anak Nenek (bapak saudara) otomatis mendapatkan hak waris nya, walaupun Ketika masih hidup nenek belum sempet mewasiatkan kepada anaknya?
Dari uraian saudara yang kami pahami, kami mencoba mengurai satu demi satu kejadiannya:
1. Nenek menikah lagi dengan kakek Tiri, kakek tiri mempunyai harta rumah dan tanah (dari wasiat).
2. Kakek Tiri meninggal. Nenek yang menguasai tanah dan rumah tersebut.
3. Setelah nenek meninggal, ada tuntutan dari keluarga kakek tiri tentang Rumah dan Tanah yang dulu diwasiatkan kepada kakek tiri saudara.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan terlebih dahulu selintas tentang Hukum kewarisan:
1. Dalam pasal 171 - 180 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
1) Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2) Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3) Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
4) Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5) Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
6) Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
7) Pasal 180 KHI, Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
2. Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
1) Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama;
2) Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
3) Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4) Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Dari kedua aturan diatas (KHI dan KUHPerdata), dapat disimpulkan apabila pewaris beragama Islam maka pembagiannya dengan Hukum Islam:
Hukum Islam (KHI), maka Nenek akan mendapat kan ¼ dari harta kakek dan sisanya untuk ahliwaris lainnya. Dengan demikian bapak saudara hanya mendapatkan warisan dari bagian nenek saudara.
Apabila pewaris beragama non Islam maka pembagiannya dengan KUHPerdata:
KUHPerdata, maka golongan pertama akan mendapatkan seluruh harta dari kakek karena golongan kedua tidak akan mendapatkan bagian waris apabila golongan pertama masih ada, karena golongan pertama hanya ada nenek yang hidup lebih lama dengan demikian nenek saudara mendapatkan seluruh bagian dari harta kakek tiri saudara.
Untuk itu kami menyarankan:
1. Sebaiknya ajak saudara dari kakek tiri tersebut membicarakan masalah waris ini secara kekeluargaan.
2. Selesaikan masalah waris tersebut secara kekeluargaan. (kalo diselesaikan melalui Peradilan, memerlukan waktu yg cukup lama, pembiayaan yang tidak kecil dan menguras pikiran/tenaga, yang akhirnya pasti ada kalah dan menang dan berujung pada perpecahan keluarga)
Demikian yang dapat kami jelaskan kepada saudara, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!