Kredit Handphone Tanpa Perjanjian Tertulis Dibawa Kabur oleh Debitur dan Potensi Pidana Penipuan

22/01/17

Oleh : Ste***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya saya bekerja di sebuah perusahaan hp ternama, melihat prospek hp kedepannya sangat bagus, saya punya inisiatif untuk memberikan kredit hp kepada orang2 yang tidak mampu beli hp secara cash, tapi secara kekeluargaan dg orang2 terdekat saja dan sistem kepercayaan. Akhirnya ada seorang teman, dia anak guru saya sewaktu SMP mau kredit hp secara cash. Karena pengalaman saya di bidang kredit barang masih awam, saya langsung kasih saja, tanpa mencari tahu terlebih dahulu track record orang tersebut, dan tanpa perjanjian jual beli sebelumnya. Hanya berdasarkan kesepakan yang sudah kami sepakati bersama. Akhirnya jelang 2-3x setoran dia mulai susah untuk membayar setoran dengan berbagai alasan dan sampai akhirnya karena saya sidah tidak tahan, di telfon todak di angkat, di sms tidak di balas, akhirnya saya minta tolong teman saya untuk menagih ke rumahnya, dan ternyata dia sudah tidak di rumah, kabur ke Surabaya dan sampai sekrang tidak bisa dihubungi. Saya sudah benar2 frustasi dan bingung harus bagaimana. Apa kasus seperti ini bisa dikategorikan sebagai kasus penipuan dan bisa di pidanakan??? Terima kasih mohon bantuan dan sarannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H . Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan mengenai, barang kredit dibawa kabur. Jawaban: Yth. Saudara Stevanus di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Pada dasarnya permasalahan Anda adalah suatu hubungan jual beli barang dengan angsuran, yang menimbulkan adanya hutang piutang. Dimana teman Anda tersebut mengambil barang berupa handphone dengan cicilan sekian kali namun baru 2-3X bayar, kemudian kabur. Usaha Anda termasuk Jua beli barang secara kredit. Jual beli kredit merupakan mekanisme jual beli dimana harga barang dibayarkan secara berkala (cicilan) dalam jangka waktu yang di sepakati. Dimana penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara cicilan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Sebenarnya, jual beli dengan pembayaran angsuran tidak dikenal dalam hukum perdata. Munculnya lembaga ini disebabkan karena adanya kebutuhan dalam praktek. Oleh karena itu, dasar hukum dari jual beli secara angsuran adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan (Verbintenissen Rechts). Jadi, para pihak yang melakukan perbuatan hukum jual beli dengan pembayaran angsuran dapat membuat perjanjian atas dasar kesepakatan. Perjanjian jual beli angsuran ini termasuk dalam perjanjian tidak bernama (In Nominat) karena perjanjian jual beli angsuran tidak diatur dalam KUHPerdata. Namun dalam perjajian jual beli hp tersebut si pembeli lalai dalam kewajibannya untuk membayar angsuran sebagaimana kesepakatan. Dan hal tersebut disebut ingkar janji atau “Wanprestasi”. Dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam: a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Dari informasi yang Anda sampaikan, Anda mengatakan bahwa teman tersebut sudah membayar 2–3X angsuran. Didalam hukum pembuktian utang piutang orang yang sudah membayar angsuran sebanyak 3X, maka biasanya akan dianggap telah membayar. Mengenai, keinginan Anda untuk mempidanakan dengan melaporkan karena tidak membayar hutang, itu bisa saja. Karena tidak ada ketentuan yang melarang. Namun harus diketahui, bahwa hal tersebut tidak mudah mengingat prosedur hukum yang harus dilalui termasuk pertimbangan biaya lainnya. Maka, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Berkaitan dengan pertanyaan Anda tersebut, apakah kasus tersebut bisa dikatagorikan sebagai penipuan atau tidak ?. Apabila kasus tersebut masuk proses hukum maka itu tergantung pembuktian di pengadilan, yaitu apakah kasus tersebut memenuhi unsur-unsur pidana tersebut. Namun sebagai saran ada baiknya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui jalan damai secara kekeluargaan sehingga persahabatan dapat berlanjut kembali. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!