Permasalahan Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia

07/05/15

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Dwi Puspa, mahasiswa tingkat awal fakultas hukum. Saya mau tanya apa saja masalah yang muncul kalau kita kawin beda agama?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 UUP adalah : 1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaanya itu.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!