Status JC dan Perhitungan Masa Pidana di Rutan Jakarta setelah Menjalani 4 Tahun 6 Bulan dari Vonis 5 Tahun 6 Bulan
08/02/21Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya hukuman 5,6thn sub 6 bulan saya sudah jalanin 4,6thn tpi ko blm balik juga ya...
Saya masih di rutan jakarta
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih bapak Ridwan, yang telah mengajukan persolan hukum
kepada BPHN, sebelum kami menjawab pertanyaan dari Bapak, terlebih
dahulu kami ingin menjelaskan tentang pengertian dari Pembebasan
Bersyarat dan Justice Collaborator serta Remisi. Pembebasan Bersyarat
adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan Bersyarat (PB) ini dapat
diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam
Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian
pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan Justice Collaborator Secara yuridis dapat di ketahui menurut
surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice
collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu,
tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia
menjadi saksi dalam proses peradilan
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam
remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani
pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh
pengadilan.
Sesuai dengan pertanyaan saudara, saya sudah menjalani 4, 6 Tahun dari
vonis 5, 6 Tahun dan subsider 6 bulan tapi kok belum balik ya. .
Klein yang terhormat, bahwa setiap Narapidana yang hukumannya diatas 5
Tahun, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau Remisi, narapidana
tersebut harus telah membayar lunas denda yang telah diputuskan oleh
Pengadilan dan harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan,
serta telah mengikuti program pembinaan di Rutan dengan sempurna.
Apabila semuanya telah saudara miliki maka saudara dapat diusulkan untuk
Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, menyebutkan
bahwa Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Besyarat, Cuti Menjelas Bebas dan
Cuti Bersyarat. Mengenai Justice Collaborator yang saudara persoalkan itu
di khususkan bagi darapidana yang di vonis hukumannya di atas 5 lima
Tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dan
salah satu syarat untuk mendapatkan Justice Collaboratot yaitu harus
bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mombongkar kasus yang
saudara lakukan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!