Pembagian Harta Bersama dan Tanggung Jawab Hutang Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin Saat Perceraian Ketika Hutang Melebihi Aset

08/02/21

Oleh : Apr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaiaman pembagian atas harta bersama suami istri, ketika hutang lebih banyak daripada aset, jika suami mau membayar semua hutang yang tersisa sendiri namun mau mengambil semua aset yang ada, karena sang isteri tidak bekerja sama sekali dan semua perolehan harta di peroleh seluruh atas harta suami, dan diantara mereka tidak ada perjanjian kawin, serta semasa proses perceraian siapa yang bertanggung jawab membayar cicilan hutang tersebut??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Apri, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara lebih rinci mengatur mengenai keadaan bila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris. Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris. Kemudian didalam Buku II KUH Perdata Bab ke-17 bagian 2 tentang Pembayaran atau penyelesaian utang yang ditinggalkan pewaris. Terjadinya peralihan kewajiban dari pewaris kepada para ahli waris tersebut dasar ketentuannya pada pasal 833 dan pasal 955 KUH Perdata bunyinya sebagai berikut : Pasal 833 KUH Perdata “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.” Pasal 955 KUH Perdata “Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan. Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.” Pasal 833 dan 955 KUH Perdata memberi pengertian bahwa semua harta kekayaan baik aktivita dan passiva dengan matinya pewaris kepada para ahli waris. Jadi, tidah hanya harta kekayaan berbentuk hak-hak, melainkan juga harta kekayaan yang berupa kewajiban dan beban-beban lainnya seperti hibah wasiat atau legaat. Dipertegas lagi melalui pasal 1100 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Maka hutang pewaris dapat dialihkan kepada ahli waris berdasarkan KUH Perdata. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!