Penolakan Pemasangan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah Cluster dan Status Hukum Area Depan Rumah sebagai Fasum
08/02/21
Oleh : SAR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi,
Saya mau bertanya mengenai pemasangan listrik di depan rumah saya.
Saya tinggal di cluster dengan jarjngan listrik bawah tanah.
Saat ini cluster yang saya tempati sudah mandiri ( sehingga jaringan listrik cluster sya sudah di serahkan sepenuh nya ke pihak PLN, tidak kelola lagi dengan pihak developer).
Saat ini ada kasus jarjngan kabel bawah tanah blok saya mengalami korsleting. Awal ny pihak PLN menjanjikan akan memperbaiki masalah tersbut namun saat ini mereka memberitahukan bahwa PLN tidak ada SOP mengenai jaringan kabel bawah tanah, pihak merka hanya akan membantu menyediakan teknisi namun biaya kabel & alat2 lain nya dibebankan kepada warga. Karna biaya tersebut cukup besar, PLN memberi opsi lain yaitu dengan pemasangan tiang listrik beton untuk jumper/ mengambil listrik dari panel depan rumah saya ke panel blok lain di seberang depan rumah saya. Permasalahan nya adalah, Saya menolak untuk untuk pemasangan tiang listik beton di persis depan rumah saya karna akan menggangu ruang fungsional rumah saya & saya tidak dapat membuang sampah karna selama ini separuh tempat sya sudah tertutup dengan panel listrik dan sekarang mau ditambah lagi dengan tiang listrik, dan itu membuat akses ke tempat sampah sya tertutup semua. Yang mau sya tanyakan ,
1. Bisakah sya menolak untuk pemasangan tiang listrik tersebut? & bagaimana dilihat dari kacamata hukum.
2. Apakah halaman depan rumah/ ruang fungsional depan rumah sya termasuk fasum sehingga PLN bisa memaksa memasang tiang listrik tanpa izin saya? & bagaimana menurut hukumnya.
Sekian pertanyaan dari sya, mohon bantuan nya, terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara SAR* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. SARI dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta peraturan pelaksananya menyatakan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Terkait Jika tanah milik kamu digunakan untuk mendirikan tiang listrik, aturan ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 30, lebih jelasnya dalam Ayat (1) sampai Ayat (3) di pasal tersebut:
“(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Kompensasi PLN tidak akan diberikan jika kamu dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, atau melakukan hal lain di atas tanah yang sudah memiliki izin. Hal ini pun secara jelas tercantum dalam Pasal 31 yang isinya:
“Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.”
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Rumah Anda berada di perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman. Untuk itu, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada dasarnya, tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman sebagaimana disebut dalam Pasal 28 UU 1/2011 yang berbunyi:
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.
utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 23 UU 1/2011. Pada pengaturannya, soal pemasangan utilitas ini diserahkan kembali pengaturannya pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memperhatikan kembali peraturan daerah tempat Anda tinggal propinsi jawa barat soal aturan pemasangan tiang listrik ini.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, maka kita melihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011 yakni:
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Apakah anda dapat menolak dan PLN membutuhkan izin anda dalam pemasangan listrik (berdasarkan uraian yang telah saya sampaikan diatas)?
secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Hal ini karena pemasangan tiang ini untuk tujuan kepentingan publik. Namun, pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan pribadi. Masyarakat setempat juga harus diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik tersebut. proses pemasangan tiang beton ini dimulai dari pengajuan warga yang ingin dialiri listrik. Setelah itu, pihak PLN akan turun ke lapangan untuk menentukan lokasi. Lokasi yang akan dipasangi tiang PLN ditentukan oleh warga yang mengajukan. Namun, dengan catatan ada standar khusus yang diberikan PLN untuk penentuan lokasi ini. Selain itu, jarak dan jenis tanah juga menjadi pertimbangan sebelum PLN turun untuk memasang tiang tersebut.
Sebagai bagian dari struktur ruang, penyelenggaraan jaringan listrik dapat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk pula ketentuan penyelesaian sengketa apabila ada pihak yang bersengketa di bidang penataan ruang. Mengenai bagaimana langkah hukum yang dapat Anda lakukan, maka kita mengacu pada Pasal 67 UU 26/2007 yang berbunyi:
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa upaya yang dapat Anda lakukan pertama-tama adalah bermusyawarah dengan pihak yang memasang jaringan listrik tersebut, bagaimanapun juga upaya damai penting dilakukan. Apabila upaya tersebut gagal, langkah yang Anda tempuh adalah dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!