Waktu Pengurusan Justice Collaborator dan Pembebasan Bersyarat serta Perhitungan Sisa Masa Pidana pada Terpidana Narkoba Vonis 12 Tahun 3 Bulan
08/02/21Oleh : Tak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya terpidana kasus narkoba dengan vonis 12tahun 3 bulan kapan saya bisa mulai mengurus jc dan pb dan berapa sisa masa hukuman saya setelah mengurus jc dan pb . Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tak* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengaturan mengenai hak-hak narapidana diatur dalam Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Mengenai pertanyaan berapa lama akan menjalani pidana ini sangat
tergantung kepada berapa banyak remisi yang akan diberikan dan pengajuan
pembebasan bersyarat bagi narapidana tersebut. Pertama akan kami
sampaikan apa itu remisi. Dalam Pasal (1) ayat (3) Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, remisi adalah
pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM
tersebut bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi
khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi
khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana
atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama
mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana
adalah Hari Besar Keagamaan yang paling utama
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi
keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut:
1. Berkelakuan baik;
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas,
dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
(Pasal 6 )
Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa
dokumen (pasal 7 ) yaitu:
1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana
denda dari Kepala Lapas;
3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari
Kepala lapas;
4. Salinan register F dari Kepala Lapas;
5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Narapidana kasus pidana narkoba yang pidana penjaranya paling sedikit 5
(lima) tahun untuk mendapatkan remisi harus memperoleh Surat Justice
Collaborator (JC) terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 9 sebagai berikut:
“Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta
psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya”
Selanjutnya apabila telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana
narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam Pasal 82
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018
disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang
telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Narapidana kasus pidana narkoba untuk mendapatkan Pembebasan
Bersyarat selain syarat di atas harus memperoleh atau medapatkan Surat
Justice Collaborato (JC), sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 85 sebagai berikut:
“Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani”
Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa berapa lamanya
seorang narapidana menjalani pidana penjaranya tergantung berapa banyak
narapidana tersebut mendapatkan remisi, dan agar dapat diberikan remisi
harus berkelakuan baik dan mengikuti program-preogram pembinaan yang
ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selanjutnya setelah menjalani masa
pidana 2/3 dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Syarat yang lain
untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena pidana
penjaranya di atas 5 (lima) tahun maka harus mengurus dan mendapatkan JC
terlebih dahulu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!