Pemantauan Status Usulan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi serta Perhitungan 2/3 Masa Pidana dan Kewajiban Menjalani Pidana Setelah Justice Collaborator
08/02/21Oleh : Pem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimna cara untuk mengetahui hasil pengusulan PB dan asimilasi yg sudah saya ajukan ??
Dan juga perhitungan masa pidana 6tahun 6 bulan berapa kah jatuh ya pas 2/3 ya dan juga setelah mengurus jc berapakah masa pidana yg wajib harus dijalani..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pem***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara ……kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional yang menanyakan pengusulan Pembebasan Bersyarat dan
asimilasi yang sudah diajukan.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa UU No 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada
narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan
pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun
2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(Permenkumham No 3/2018).
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan, sebagaimana dalam
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Pembebasan bersyarat merupakan
program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3
masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,
bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Namun bagi narapidana kasus narkoba, selain syarat tersebut diatas juga harus
memenuhi syarat tambahan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1)
PP 99/2012 jo Pasal 85 Permenkumham No 3 Tahun 2018 yang menyatakan
bahwa Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika
dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani.
Dengan demikian narapidana kasus narkoba, untuk memperoleh pembebasan
bersyarat harus memenuhi syarat tambahan yakni bersedia menjadi Justice
Collaborator (JC) yakni sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia
membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki
oleh justice collaborator antara lain:
1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak
pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa
dicapai kepada negara;
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus
sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan,
selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
meringankan pidana yang akan dijatuhkan, baik melalui remisi maupun
pembebasan bersyarat. Justice collaborator merupakan salah satu syarat bagi
narapidana kasus narkotika yang hukumannya 5 (lima) tahun ke atas untuk
mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat, surat keterangan sebagai JC
tersebut di keluarkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian terkait.
Surat tersebut disertakan dalam pengajuan usulan memperoleh Pembebasan
Bersyarat dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan
b. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas)
c. Lapporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan.
e. Salinan register F dari Kepala Lapas
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
g. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemeirntah, instansi swasta atau Yayasan yang diketahui lurah atau
kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
1. Narapidana tidak melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan
Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim,
Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No
3 Tahun 2018). Dengan demikian pembebasan bersyarat dapat diajukan jika
Saudara telah menjalani 2/3 masa pidana atau 2/3 dari vonis 6 tahun 6 bulan
dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dan karena saudara narapidana
kasus narkoba yang divonis 6 tahun 6 bulan maka untuk mengajukan usulan
Pbembebasan Bersyarat harus disertai surat keterangan dari BNN atau
kepolisian terkait yang menyatakan saudara sebagai Justice Colaborator (JC).
Terkait kapan saudara tepatnya telah menjalani 2/3 masa pidana untuk bisa
mengajukan PB, saudara dapat mengecek pada Sistem Database
pemasyarakatan (SDP). SDP merupakan sebuah sistem terintegrasi yang
mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP dan
tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga
pembimbingan. Dalam SDP terdapat beberapa fitur layanan bagi narapidana
antara lain seperti fitur pengusulan untuk program Integrasi yang meliputi Cuti
Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga
(CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi (Pengurangan masa tahanan).
Selain itu, terdapat juga aplikasi SDP untuk Self Service yang berfungsi
sebagai layanan informasi mandiri bagi narapidana dan keluarganya
Adapun Proses/Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Umum
adalah sebagai berikut :
1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan
Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian
Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana
berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama
1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan
usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala
Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan
Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan
Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala
Kantor Wilayah.
5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul
pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala
Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian
Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul
pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian
Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan
Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan
kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP )
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!