Kewenangan Kepala Desa Mengeluarkan SPT atas Pengukuran Tanah yang Bersengketa Tanpa Kehadiran Saksi Batas Tanah

08/02/21

Oleh : NAV***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kepala desa bersama penunjuk batas tanah yg tdk menghadirkan saksi-saksi batas,apakah kades bisa mengeluarkan SPT

Terima kasih atas pertanyaan saudara NAV******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai kewenangan kepala desa terkait dengan ` SPPT PBB, namun anda tidak menyampaikan secara gamblang permasalahan yang anda hadapi. Oleh karena itu kami sampaikan terlebih dahulu kewenangan pemerintahan desa sebagaimana diketahui bahwa pemerintahan desa telah diatur secara tersendiri dengan Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah desa yaitu  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (UU Desa).Adapun Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perlu Anda ketahui bahwa Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. tata cara pemungutan pajak yang berlokasi di desa? Berdasarkan penelusuran kami, baik di UU Desa maupun  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (PP Desa) sebagaimana diubah oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (PP 47/2015) tidak ada aturan eksplisit tentang materi muatan yang ada di Peraturan Desa, termasuk apakah boleh materi peraturan desa itu memuat pemungutan pajak oleh kepala desa. Tetapi perlu diingat bahwa materi yang diatur dalam Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota. Selanjutnya terkait PBB, ada yang dinamakan PBB Pedesaan. PBB Perdesaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kemudian, yang disebut sebagai Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi PBB Perdesaan termasuk kategori pajak daerah Kabupaten/Kota. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota). Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pemungutan PBB Perdesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Walaupun tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Dengan kata lain, kepala desa selaku pemerintah desa tidak berwenang memungut pajak penghasilan maupun PBB kepada pabrik-pabrik di wilayah desa yang dipimpinnya meski tertuang dalam Peraturan Desa. Apabila suatu Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Desa tersebut dibatalkan oleh bupati/walikota. Kemudian terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994 Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Akan tetapi, perbedaan nama di PBB dan sertipikat tanah tidak akan menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang berlaku sebagai bukti hak atas tanah adalah sertipikat. Selanjutnya PBB, adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan, SPPT PBB ini diterbitkan oleh Kantor Pajak diamana objek pajak itu berada Kabupaten/Kota, biasanya dokumen ini diterbitkan dalam kurun waktu tertentu dengan mencantumkan jatuh tempo pembayaran, jika objek pajak tersebut sudah didaftarkan di kantor pajak, adakalanya juga SPPT PBB diterbitkan berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertipikat, namun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertipikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang berlaku. Adapun fungsi utama dari SPPT adalah menunjukan kewajiban pajak yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa didapatkan melalui pendaftaran objek pajak pada kantor pajak daerah.  Adapun fungsi-fungsi dari SPPT yang perlu Anda ketahui:  1. SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.  2. Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.  3. Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.  Terdapat berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB. Mari simak caranya berikut ini:  1. Mengambil SPPT Anda di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.  2. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.  3. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda. Selanjutnya terkait dengan pengukuran bidang tanah, Pengukuran bidang tanah dalam suatu rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah dilakukan oleh Badan Pertanahan atau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengukuran bidang tanah juga diartikan sebagai proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan Pengukuran bidang tanah dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal demikian tegas tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu; ”Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan yang bersangkutan”.   Jika menilik dari ketentuan diatas bahwa pengukuran harus dilakukan oleh petugas pendaftar tanah atau Kantor Pejabat pembuat akta tanah yang telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan maka pendaftaran tanah memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi: antara lain : - Bukti adanya transaksi jual beli - fotokopi KTP penjual dan pembeli suami istri (jika diperoleh dari jual beli); keterangan waris (jika waris); - keterangan tidak sengketa Kemudian terkait pengukuran yang dilakukan oleh kepala Desa sebaiknya dapat anda tanyakan/klarifikasikan kepada Kepala Desa/aparat desa, maksud dari pengukuran tanah tersebut, sebaiknya dalam pengukuran bidang tanah harus menyertakan dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya. Kemudian terkait dengan pertanyaan anda dapatkah Kepala Desa menerbitkan SPPT PBB, jika berdasarkan ketentuan di atas maka kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan SPPT PBB, karena kewenangan menerbitkan SPPT PBB adalah ada pada kantor Pajak Daerah/Kantor pajak daerah setempat Kabupaten/Kota. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa - UU No,12 Tahun 1994 Pajak Bumi dan Bangunan - Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!