Kewenangan Kepala Desa Mengeluarkan SPT atas Pengukuran Tanah yang Bersengketa Tanpa Kehadiran Saksi Batas Tanah
08/02/21Oleh : NAV***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kepala desa bersama penunjuk batas tanah yg tdk menghadirkan saksi-saksi batas,apakah kades bisa mengeluarkan SPT
Terima kasih atas pertanyaan saudara NAV******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai kewenangan kepala desa terkait dengan `
SPPT PBB, namun anda tidak menyampaikan secara gamblang permasalahan yang anda
hadapi. Oleh karena itu kami sampaikan terlebih dahulu kewenangan pemerintahan desa
sebagaimana diketahui bahwa pemerintahan desa telah diatur secara tersendiri dengan
Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah desa yaitu Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).Adapun Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan
Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan
Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan
menetapkan Peraturan Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perlu Anda ketahui bahwa Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan
Peraturan Desa. tata cara pemungutan pajak yang berlokasi di desa? Berdasarkan
penelusuran kami, baik di UU Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP
Desa) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015) tidak ada aturan eksplisit
tentang materi muatan yang ada di Peraturan Desa, termasuk apakah boleh materi peraturan
desa itu memuat pemungutan pajak oleh kepala desa.
Tetapi perlu diingat bahwa materi yang diatur dalam Peraturan Desa tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.
Selanjutnya terkait PBB, ada yang dinamakan PBB Pedesaan. PBB Perdesaan adalah
pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kemudian, yang disebut
sebagai Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek
dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang
sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi PBB Perdesaan termasuk kategori pajak
daerah Kabupaten/Kota. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
dan pertambangan. Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini
Bupati/Walikota). Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa
pemungutan PBB Perdesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Walaupun tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagian hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Dengan kata lain, kepala desa selaku pemerintah desa tidak berwenang memungut pajak
penghasilan maupun PBB kepada pabrik-pabrik di wilayah desa yang dipimpinnya meski
tertuang dalam Peraturan Desa. Apabila suatu Peraturan Desa bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
maka Peraturan Desa tersebut dibatalkan oleh bupati/walikota.
Kemudian terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan UU
No,12 Tahun 1994 Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah bukti kepemilikan tanah,
melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Akan tetapi, perbedaan nama di PBB dan
sertipikat tanah tidak akan menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang
berlaku sebagai bukti hak atas tanah adalah sertipikat. Selanjutnya PBB, adalah pajak yang
dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial
ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau
memperoleh manfaat dari padanya.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan
besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah
ditentukan, SPPT PBB ini diterbitkan oleh Kantor Pajak diamana objek pajak itu berada
Kabupaten/Kota, biasanya dokumen ini diterbitkan dalam kurun waktu tertentu dengan
mencantumkan jatuh tempo pembayaran, jika objek pajak tersebut sudah didaftarkan di
kantor pajak, adakalanya juga SPPT PBB diterbitkan berbarengan dengan Izin Memberikan
Bangunan (IMB) dan sertipikat, namun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek
pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertipikat sementara IMB
untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang
berlaku. Adapun fungsi utama dari SPPT adalah menunjukan kewajiban pajak yang
semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa didapatkan
melalui pendaftaran objek pajak pada kantor pajak daerah.
Adapun fungsi-fungsi dari SPPT yang perlu Anda ketahui:
1. SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen
lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan
atau terjadinya penipuan.
3. Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh
pemiliknya terhadap objek pajak.
Terdapat berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB. Mari simak caranya berikut ini:
1. Mengambil SPPT Anda di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak
terdaftar atau yang sudah ditentukan.
2. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat
kelurahan/desa.
3. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk
mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda.
Selanjutnya terkait dengan pengukuran bidang tanah, Pengukuran bidang tanah dalam
suatu rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah dilakukan oleh Badan Pertanahan atau
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Pengukuran bidang tanah juga diartikan sebagai proses pemastian letak batas satu
atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang
hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan
Pengukuran bidang tanah dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal
demikian tegas tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu; ”Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor
Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan”.
Jika menilik dari ketentuan diatas bahwa pengukuran harus dilakukan oleh petugas
pendaftar tanah atau Kantor Pejabat pembuat akta tanah yang telah bekerja sama dengan
Badan Pertanahan maka pendaftaran tanah memerlukan beberapa dokumen yang harus
dilengkapi: antara lain :
- Bukti adanya transaksi jual beli
- fotokopi KTP penjual dan pembeli suami istri (jika diperoleh dari jual beli); keterangan
waris (jika waris);
- keterangan tidak sengketa
Kemudian terkait pengukuran yang dilakukan oleh kepala Desa sebaiknya dapat anda
tanyakan/klarifikasikan kepada Kepala Desa/aparat desa, maksud dari pengukuran tanah
tersebut, sebaiknya dalam pengukuran bidang tanah harus menyertakan dan pihak yang
menguasai bidang tanah yang bersangkutan, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang
tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan
pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.
Kemudian terkait dengan pertanyaan anda dapatkah Kepala Desa menerbitkan SPPT
PBB, jika berdasarkan ketentuan di atas maka kepala desa tidak memiliki kewenangan
menerbitkan SPPT PBB, karena kewenangan menerbitkan SPPT PBB adalah ada pada kantor
Pajak Daerah/Kantor pajak daerah setempat Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No,12 Tahun 1994 Pajak Bumi dan Bangunan
- Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!