Status dan Pembuktian Hak atas Tanah Warisan Kakek yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan

07/02/21

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya pengen tau permasalahan hak tanah,di karenakan tanah kakeknya dulu sudah tidak ada surat surat di karena kan kakek ya sudah meninggal

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Dani, sebelumnya saya selaku Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk memberikan informasi hukum terkait masalah yang Saudara hadapi. Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan tanah belum terlalu ketat pengaturannya. Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, meliputi : 1. Girik 2. Petok D 3. Letter C 4. Surat Ijo 5. Rincik 6. Eigendom Verponding 7. Hak Ulayat 8. Opstaal 9. Gogolan 10. Gebruik 11. Erfpacht 12. Bruikleen Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka jenis-jenis bukti kepemilikan tanah tradisional tersebut harus ditingkatkan. Khusus surat bukti kepemilikan tanah peninggalan zaman Hindia Belanda peningkatan status hak kepemilikannya dibatasi sampai dengan 20 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan, jika benar almarhum Kakek isteri Saudara adalah pemilik dari sebidang tanah, maka sebaiknya ditelusuri kembali apa buktii kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, apakah tanah tersebut ada memiliki SPPT PBB. Selain itu, siapa saja ahli waris dari Kakek isteri saudara tersebut. Jika ada bukti SPPT PBB, minimal dapat dinyatakan bahwa penguasaan atas tanah tersebut memang ada di pihak keluarga Saudara. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah. Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai berikut : Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa. Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). Tahapannya yaitu: a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: 1). Asli girik atau fotokopi letter C 2) Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1) 3) Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang 4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) 5) Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran 6) Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan 7) Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 8) Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan. c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.. d. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah. e. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah. Atas ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebaiknya Saudara dapat menelusuri terlebih dahulu status kepemilikan Kakek isteri Saudara atas tanah tersebut. Hal ini dapat Saudara datangi kantor Desa/Kelurahan setempat. Selain itu juga dapat menanyakan kepada seluruh anak-anak Kakek isteri Saudara sebagai ahli waris yang sah, untuk dapat mencari riwayat tanah tersebut seperti apa, termasuk apakah selama ini pihak keluarga almarhum Kakek isteri Saudara membayar PBB atas tanah tersebut atau tidak. Jika tanah tersebut adalah termasuk kepemilikan tanah bekas kolonial Belanda, bisa saja tanah tersebut saat ini sudah dikuasai negara. Hal tersebut penting dilakukan, untuk dapat melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana ketentuan yang saya sampaikan di atas khususnya terkait pernyataan Saudara dimana tanah Kakek isteri Saudara saat ini tidak bertuan. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!