Status dan Pembuktian Hak atas Tanah Warisan Kakek yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan
07/02/21Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri saya pengen tau permasalahan hak tanah,di karenakan tanah kakeknya dulu sudah tidak ada surat surat di karena kan kakek ya sudah meninggal
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Dani, sebelumnya saya selaku Penyuluh
Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami
untuk memberikan informasi hukum terkait masalah yang Saudara hadapi.
Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun.
Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan tanah belum terlalu ketat pengaturannya.
Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, meliputi :
1. Girik
2. Petok D
3. Letter C
4. Surat Ijo
5. Rincik
6. Eigendom Verponding
7. Hak Ulayat
8. Opstaal
9. Gogolan
10. Gebruik
11. Erfpacht
12. Bruikleen
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, maka jenis-jenis bukti kepemilikan tanah tradisional tersebut harus
ditingkatkan. Khusus surat bukti kepemilikan tanah peninggalan zaman Hindia Belanda
peningkatan status hak kepemilikannya dibatasi sampai dengan 20 tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan, jika benar almarhum Kakek
isteri Saudara adalah pemilik dari sebidang tanah, maka sebaiknya ditelusuri kembali
apa buktii kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, apakah tanah tersebut ada memiliki
SPPT PBB. Selain itu, siapa saja ahli waris dari Kakek isteri saudara tersebut. Jika ada
bukti SPPT PBB, minimal dapat dinyatakan bahwa penguasaan atas tanah tersebut
memang ada di pihak keluarga Saudara.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok
Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi
haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah.
Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai
berikut :
Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau
Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat
RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang
tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah
dari masa awal hingga saat ini.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk
memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat
oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan
dokumen berupa:
1). Asli girik atau fotokopi letter C
2) Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
3) Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon
sekarang
4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
5) Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
6) Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
7) Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
8) Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan
pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk
menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus
disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah
dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan..
d. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan
karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB
adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
e. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan
pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya
proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan
syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas
tanah.
Atas ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebaiknya Saudara dapat menelusuri
terlebih dahulu status kepemilikan Kakek isteri Saudara atas tanah tersebut. Hal ini
dapat Saudara datangi kantor Desa/Kelurahan setempat. Selain itu juga dapat
menanyakan kepada seluruh anak-anak Kakek isteri Saudara sebagai ahli waris yang
sah, untuk dapat mencari riwayat tanah tersebut seperti apa, termasuk apakah selama ini
pihak keluarga almarhum Kakek isteri Saudara membayar PBB atas tanah tersebut atau
tidak. Jika tanah tersebut adalah termasuk kepemilikan tanah bekas kolonial Belanda,
bisa saja tanah tersebut saat ini sudah dikuasai negara.
Hal tersebut penting dilakukan, untuk dapat melakukan langkah-langkah
berikutnya sebagaimana ketentuan yang saya sampaikan di atas khususnya terkait
pernyataan Saudara dimana tanah Kakek isteri Saudara saat ini tidak bertuan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!