Keterlambatan Balik Nama Sertifikat Tanah yang Dipinjamkan sebagai Jaminan Kredit Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah
07/02/21
Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya izin bertanya mengenai kasus yang menimpa saudara saya nah awal mula saudara saya melakukan pinjaman disalahsatu bank negeri dimana pinjaman berjulan 100juta namun setelah beberapa bulan membayar angsuran kepada bank ybs tidak dapat lagi membayar dikarenakan satu dan berbagai hal sehingga untuk menutupi kredit macet tersebut saudara saya meminjamkan sertifikat tanahnya kepada seorang teman dengan perjanjian dimana temannya tersebut akan meminjam sebanyak 200jt dan pinjaman lama akan dilunasi saudara saya tidak mendapatkan bagian karena hutangnya hanya akan dilunasi dan dengan kesepakatan bahwa jaminan tersebut berupa sertifikat akan dibalik nama tetangga saya namun setelah 2 tahun kredit berjalan sertifikat yang akan dibalik nama tidak kunjung selesai dengan alasan biaya pajak yg naik dan terbengkalai. Sehingga pihak bank menyuruh untuk saudara saya mengambil sertifikat tersebut dan memberikan solusi agar tanah tersebut dijual guna melunasi hutang bank. Karena posisinya uang bank sudah keluar tetapi sertifikat nya masih dinotaris bagaimana ya solusinya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Nadia di Jawa Timur Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Pinjam Uang ke Bank:
Pinjaman uang ke Bank berupa utang atau kredit yang bertujuan memenuhi
kebutuhan baik pribadi maupun usaha yang didasarkan persetujuan/perjanjian
3
antara orang (debitur) dengan bank (kreditur) sebagaimana diatur Undang-
Undang Perbankan serta hukum perdata sebagai asas perjanjian.
Sebagaimana yang Anda sampaikan bahwa saudara anda meminjam uang
disalah satu bank negeri tentu diatur dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh
bank. Meminjam uang ke bank tentu didasarkan pada kesepakatan/perjanjian
yang di jamin dengan agunan sebagai persyaratan. Sebagaimana diatur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”). Pasal
1 angka 11 UU Perbankan menyebutkan: “Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Ketentuan yang paling pokok dari perjanjian pinjam uang tersebut adalah
membayar cicilan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai perjanjian.
Dengan risiko jika gagal bayar akan kena teguran atau jaminan akan dieksekusi
oleh bank. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat para pihak
secara sah adalah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) dan penuh
kejujuran. Jika salah satu pihak gagal menunaikan isi perjanjian maka dapat
diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) atau “break of contract”. Yang
berakibat, jika salah satu pihak ada yang dirugikan maka dapat melakukan
teguran secara tertulis (somasi). Jika teguran tidak di indahkan maka dapat
dilanjutkan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sebagaimana diatur Pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Dengan demikian para pihak yang terikat perjanjian dituntut untuk menunaikan
prestasi masing-masing sesuai perjanjian. Sesuai prinsip utang piutang yang
diatur dalam hukum perdata, maka harta kekayaan si debitur dijadikan jaminan
4
untuk membayar semua utangnya. Pasal 1311 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Dikarenakan saudara anda gagal bayar ke bank kemudian menjaminkan
sertifikat tanah ke teman dengan nilai 200jt untuk melunasi dimana saudara anda
tidak mendapat bagian. Antara saudara anda dengan teman yang meminjamkan
uang tersebut dangan jaminan sertifikat adalah merupakan perjanjian baru diluar
perjanjian dengan bank. Seharusnya pada tahap ini dilakukan apa yang
dinamakan pembaharuan utang (novasi) dengan melibatkan pihak bank,
sehingga persoalan utang saudara anda akan selesai. Perjanjian utang piutang
baru adalah bertujuan untuk mengganti para pihak yang ada dalam perjanjian
utang piutang yang lama.
Apa itu Pembaruan Utang (Novasi)
Jika Anda membuat perjanjian utang piutang yang baru, maka akan timbul hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ini adalah karena perjanjian utang
piutang adalah perjanjian riil. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian riil,
menurut J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, Perikatan
yang Lahir dari Perjanjian (hal. 49), adalah perjanjian yang baru terjadi, kalau
barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan. Contoh dari perjanjian
riil adalah perjanjian utang piutang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian penitipan
barang. Perlu diingatkan di sini bahwa bukan berarti dalam perjanjian riil tidak
perlu ada sepakat/persetujuan, tetapi yang benar adalah, bahwa sepakat saja
belum cukup untuk menimbulkan perjanjian yang riil.
Pengertian mengenai novasi tidak diberikan dalam undang-undang, akan tetapi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), novasi
diterjemahkan sebagai pembaruan utang.
5
J. Satrio, dalam bukunya yang berjudul Cessie, Subrogatie, Novatie,
Kompensatie, dan Percampuran Hutang (hal. 102-103), menjelaskan bahwa
berdasarkan Pasal 1413 KUHPer, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1. Pertama disebutkan tentang penggantian perikatan lama dengan perikatan
baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif);
2. Kedua, di mana ada debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama
(novasi subjektif pasif);
3. Ketiga dan yang terakhir, peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk
meggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif).
Bunyi selengkapnya Pasal 1413 KUHPer adalah sebagai berikut:
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan
kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang
oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk
untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan
dan perikatannya.
Sehingga seharusnya perjanjian utang piutang baru antara utang saudara anda
dengan temannya itu dituangkan sebagai pembaruan utang (novasi) dengan
melibatkan bank sebagai kreditur. Dimana teman saudara anda menggantikan
kedudukan saudara sebagai debitur baru.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Namun setelah 2 tahun kredit berjalan sertifikat yang akan dibalik nama tidak
kunjung selesai dengan alasan biaya pajak yg naik dan terbengkalai. Sehingga
pihak bank menyuruh untuk saudara saya mengambil sertifikat tersebut dan
memberikan solusi agar tanah tsb dijual guna melunasi hutang bank. Karena
posisinya uang bank sudah keluar tetapi sertifikatnya masih di notaris,
bagaimana ya solusinya?
6
Disinilah masalahnya karena perjanjian antara saudara anda dengan temannya
tersebut tidak dilakukan dalam bentuk pembaruan utang (novasi) dengan
melibatkan bank sebagai kreditur. Maka ketika terjadi kemacetan utang saudara
anda masih tetap bertanggung jawab. Sehingga pihak bank menyuruh untuk
saudara saya mengambil sertifikat tersebut dan memberikan solusi agar tanah
tsb dijual guna melunasi hutang bank. Maka untuk menyelesaiakan
permasalahan sertifikat tersebut mau tidak mau saudara anda perlu
menyelesaikan dahulu kepada notaris yang menahan dokumen tenah tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!