Wanprestasi dan Dugaan Penipuan dalam Penjualan Slot Lelang Arisan melalui WhatsApp serta Tuntutan Pengembalian Dana oleh Owner

07/02/21

Oleh : Ran***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat, sore Saya Dalam hal ini sebagai member, di salahsatu penyedia penjualan lelang Arisan. Yang pada awalnya ditawari untuk membeli slot Arisan yg sudah tidak terbayar oleh anggota arisan tersebut. Pada awalnya apa yg dijanjikan/dijual ke Kami(member pembeli lelangan slot arisan) berjalan lancar. Tetapi memang makin kesini, makin banyak dan tidak masuk akal jumlah slot lelang arisan dan Get(fee yg diberikan). Hingga pada satu ketika, apa yg dijanjikan saat pemmelian slot arisa tidak dibayarkan kepada Kami. Dengan alibi ada transaksi janggal yang dilakukan admin member dengan owner, sehingga secara sepihak owner memberikan pernyataan untuk meminta kembali seluruh uang yg Kami Memmber terima di penjulan slot Arisan sebelumnya. Secara nalar kami yang memang awam terkait hukum apa yang dilakukan owner terkesan mencari kesalahan agar terhindar dari pembayaran Get(Fee setiap pembelian slot). Pembelian slot lelang arisan ini dilakukan di Group Wathapp. Dan di group tersebut jelas Admin sebagai pekerja dari owner memberikan penawaran penjualan Slot Arisan beserta janji keuntungan yang akan diberikan apabila Kami membeli slot lelang Arisan. Yang Kami tanyakan apakah kasus seperti ini permasuk kepada kasus penipuan..?? Bisa menjerat owner dengan Pasal 378 KUHP. Dan apakah ini juga termasuk tindak penipuan transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena dilakukan Via aplikasi WhatsApp. Terimakasih dan Mohon bantuan untuk pencerahan case yang sedag Kami hadapi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara telah dijanjikan untuk mendapatkan fee dari setiap slot yang Saudara ambil, maka apabila melihat penawaran dari owner (yang diwakili oleh admin) terkait penerimaan fee tersebut tidak ada permasalahan karena para anggota arisan tentunya membeli slot yang ditawarkan karena setuju dengan penawaran dari owner tersebut. Permasalahan kemudian muncul saat owner ingin meminta kembali fee yang telah dibagikan terhadap anggota yang membeli slot. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara setujui dengan mengikuti arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi Saudara dan pihak owner. Jumlah uang yang disetorkan, besaran keuntungan ataupun jangka waktu setoran pastinya juga tertuang di dalam perjanjian. Kesepakatan atas seluruh ketentuan di dalam arisan tersebut merupakan perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, maka agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner agar dikembalikan. Permintaan pengembalian ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati di awal. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara ditagih oleh owner untuk mengembalikan fee yang Saudara terima karena pembelian slot, hal ini tidak dapat dibenarkan. Tindakan owner tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati pada saat menawarkan slot, sehingga Saudara tidak berkewajiban untuk melakukan pengembalian fee yang merupakan hak Saudara. Si owner dalam hal ini tidak memiliki dasar untuk memaksa para anggota arisan yang membeli slot untuk mengembalikan fee yang telah diterima Sebagai pembeli slot, Saudara memiliki hak atas slot yang Saudara beli beserta keuntungan yang dijanjikan pada saat menawarkan slot. Apabila si owner tetap menagih pengembalian atas fee yang menjadi hak Saudara, maka tindakan si owner tersebut dapat dilaporkan. Apabila saat menawarkan slot dengan iming-iming fee tersebut dilakukan untuk menarik minat para anggota untuk membeli, namun kemudian informasinya merupakan suatu kebohongan, maka dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE apabila penawaran yang berisi kebohongan tersebut dilakukan melalui alat elektronik. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut :Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:   Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.   Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik  Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan yang hampir sama dalam Pasal 390 KUHP walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong” dan juga kerugian yang ditimbulkan lebih diatur spesifik. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.   Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.   Terhadap suatu laporan dari masyarakat, dibutuhkan kejelian penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Untuk kasus yang Saudara hadapi, apabila dirasakan penawaran yang diberikan oleh owner arisan melalui admin mengandung unsur kebohongan yang menyebabkan Saudara tertarik untuk membeli slot yang ditawarkan, dan kemudian akhirnya ditarik, maka Saudara dapat melaporkan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatas mengingat penawaran dilakukan melalui pesan whatsapp atau memakai alat elektronik. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!