Wanprestasi dan Dugaan Penipuan dalam Penjualan Slot Lelang Arisan melalui WhatsApp serta Tuntutan Pengembalian Dana oleh Owner
07/02/21
Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat, sore
Saya Dalam hal ini sebagai member, di salahsatu penyedia penjualan lelang Arisan. Yang pada awalnya ditawari untuk membeli slot Arisan yg sudah tidak terbayar oleh anggota arisan tersebut. Pada awalnya apa yg dijanjikan/dijual ke Kami(member pembeli lelangan slot arisan) berjalan lancar. Tetapi memang makin kesini, makin banyak dan tidak masuk akal jumlah slot lelang arisan dan Get(fee yg diberikan). Hingga pada satu ketika, apa yg dijanjikan saat pemmelian slot arisa tidak dibayarkan kepada Kami. Dengan alibi ada transaksi janggal yang dilakukan admin member dengan owner, sehingga secara sepihak owner memberikan pernyataan untuk meminta kembali seluruh uang yg Kami Memmber terima di penjulan slot Arisan sebelumnya. Secara nalar kami yang memang awam terkait hukum apa yang dilakukan owner terkesan mencari kesalahan agar terhindar dari pembayaran Get(Fee setiap pembelian slot). Pembelian slot lelang arisan ini dilakukan di Group Wathapp. Dan di group tersebut jelas Admin sebagai pekerja dari owner memberikan penawaran penjualan Slot Arisan beserta janji keuntungan yang akan diberikan apabila Kami membeli slot lelang Arisan.
Yang Kami tanyakan apakah kasus seperti ini permasuk kepada kasus penipuan..?? Bisa menjerat owner dengan Pasal 378 KUHP.
Dan apakah ini juga termasuk tindak penipuan transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Karena dilakukan Via aplikasi WhatsApp.
Terimakasih dan Mohon bantuan untuk pencerahan case yang sedag Kami hadapi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah
sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila
kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam
arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati
sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu
apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran
tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan
syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online,
berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-
undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara telah dijanjikan untuk
mendapatkan fee dari setiap slot yang Saudara ambil, maka apabila melihat penawaran dari
owner (yang diwakili oleh admin) terkait penerimaan fee tersebut tidak ada permasalahan karena
para anggota arisan tentunya membeli slot yang ditawarkan karena setuju dengan penawaran dari
owner tersebut. Permasalahan kemudian muncul saat owner ingin meminta kembali fee yang
telah dibagikan terhadap anggota yang membeli slot.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara
setujui dengan mengikuti arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi Saudara dan pihak
owner. Jumlah uang yang disetorkan, besaran keuntungan ataupun jangka waktu setoran pastinya
juga tertuang di dalam perjanjian. Kesepakatan atas seluruh ketentuan di dalam arisan tersebut
merupakan perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian.
Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, maka agar tidak timbul permasalahan di
kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami
akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan
mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya
suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek
perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek
perjanjian dinamakan syarat objektif.
Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg
atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila
syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau
perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang
perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih
terus berlaku.
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus
sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu
harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat
untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan
sebagainya.
Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam
permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner agar dikembalikan. Permintaan pengembalian
ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati di awal. Biasanya dalam
kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak,
misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi
kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing
sesuai dengan kesepakatan di awal.
Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara ditagih oleh owner untuk mengembalikan fee
yang Saudara terima karena pembelian slot, hal ini tidak dapat dibenarkan. Tindakan owner
tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati pada saat menawarkan slot, sehingga
Saudara tidak berkewajiban untuk melakukan pengembalian fee yang merupakan hak Saudara. Si
owner dalam hal ini tidak memiliki dasar untuk memaksa para anggota arisan yang membeli slot
untuk mengembalikan fee yang telah diterima Sebagai pembeli slot, Saudara memiliki hak atas
slot yang Saudara beli beserta keuntungan yang dijanjikan pada saat menawarkan slot.
Apabila si owner tetap menagih pengembalian atas fee yang menjadi hak Saudara, maka
tindakan si owner tersebut dapat dilaporkan. Apabila saat menawarkan slot dengan iming-iming
fee tersebut dilakukan untuk menarik minat para anggota untuk membeli, namun kemudian
informasinya merupakan suatu kebohongan, maka dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 28 ayat
(1) UU ITE apabila penawaran yang berisi kebohongan tersebut dilakukan melalui alat
elektronik.
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut :Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita
ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur tentang
penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang
menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan
berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan yang hampir sama dalam Pasal
390 KUHP walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa
“menyiarkan kabar bohong” dan juga kerugian yang ditimbulkan lebih diatur spesifik.
Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terdakwa hanya dapat dihukum dengan
Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang
dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan
tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami,
penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan
secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak
mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur
dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terhadap suatu laporan dari masyarakat, dibutuhkan kejelian penegak hukum untuk menentukan
kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat
mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-
unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi,
penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Untuk kasus yang Saudara hadapi, apabila dirasakan penawaran yang diberikan oleh owner
arisan melalui admin mengandung unsur kebohongan yang menyebabkan Saudara tertarik untuk
membeli slot yang ditawarkan, dan kemudian akhirnya ditarik, maka Saudara dapat melaporkan
berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatas mengingat penawaran dilakukan melalui pesan
whatsapp atau memakai alat elektronik.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!