Pengurusan Kehilangan Sertifikat Tanah dan Kepastian Status SHM Berdasarkan PBB Setelah Pemilik Meninggal Dunia

07/02/21

Oleh : Abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang.. Orang tua saya meninggal dalam keadaan mendadak.. Tidak sempat memberikan pesan apapun.. Salah satu nya keberadaan surat tanah.. Yang mau saya tanyakan.. Apakah dengan ada nya PBB berarti surat rumah sudah SHM..? Trus bagaimana cara mengurus kehilangan surat nya..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Abdrob Dermawan terkait tentang surat tanah orang tuanya yang telah meninggal, baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Sdr. Abdrob, anda perlu mengetahui beberapa hal tentang surat- surat tanah itu ada bermacam-macam jenisnya salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang anda maksud. Sesuai dengan penjelasan anda secara singkat bahwa orang tua anda meninggal dunia secara mendadak dan meninggalkan tanah warisan yang diatasnya ada bangunan Rumah, yang mana surat- suratnya tidak diketahui atau hilang hanya ada bukti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai dengan pertanyaan anda apakah dengan adanya PBB berarti surat rumah sudah berarti SHM ? Perlu kami jelaskan bahwa surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu tidak serta merta mebuktikan bahwa tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum seperti misalnya hak milik terhadap tanah tersebut dalam bentuk SHM, jadi bukti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bukan satu-satunya surat bukti bahwa tanah orang tua anda itu bersetatus Setifikat Hak Milik (SHM). Surat pembanyaran PBB bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Sebagaimana permasalahan yang anda alami terkait dengan surat tanah orang tua anda yang tidak ada atau hilang maka sebaiknya anda datang ke kantor kelurahan untuk menanyakan status tanah orang tua anda apakah hak milik, atau hak milik dengan sertifikat atau hak lainnya supaya jelas statusnya tanah orang tua anda yang telah meninggal tersebut. Kami asumsikan bahwa tanah milik orang tua anda yang telah meninggal tersebut surat-suratnya dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka untuk bisa mendapatkan kembali SHM di anggap tidak ada atau hilang maka harus memenuhi syarat -syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SHM sebagai berikut : Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang  1. Buat Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah Hilang. 2. Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang. 3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak. 5. Penerbitan Sertifikat Pengganti. Karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat. Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni: Pemegang Hak Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT. Ahli Waris Pemegang Hak Jika pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi - Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi - Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada) - Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian - Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lai Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!