Pengurusan Kehilangan Sertifikat Tanah dan Kepastian Status SHM Berdasarkan PBB Setelah Pemilik Meninggal Dunia
07/02/21Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang..
Orang tua saya meninggal dalam keadaan mendadak.. Tidak sempat memberikan pesan apapun.. Salah satu nya keberadaan surat tanah..
Yang mau saya tanyakan.. Apakah dengan ada nya PBB berarti surat rumah sudah SHM..?
Trus bagaimana cara mengurus kehilangan surat nya..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Abdrob
Dermawan terkait tentang surat tanah orang tuanya yang telah
meninggal,
baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan
kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya.
Sdr. Abdrob, anda perlu mengetahui beberapa hal tentang surat-
surat tanah itu ada bermacam-macam jenisnya salah satunya adalah
Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang anda maksud.
Sesuai dengan penjelasan anda secara singkat bahwa orang tua
anda meninggal dunia secara mendadak dan meninggalkan tanah
warisan yang diatasnya ada bangunan Rumah, yang mana surat-
suratnya tidak diketahui atau hilang hanya ada bukti surat
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sesuai dengan pertanyaan anda apakah dengan adanya PBB berarti
surat rumah sudah berarti SHM ?
Perlu kami jelaskan bahwa surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) itu tidak serta merta mebuktikan bahwa tanah
tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum seperti misalnya hak
milik terhadap tanah tersebut dalam bentuk SHM, jadi bukti surat
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bukan satu-satunya surat
bukti bahwa tanah orang tua anda itu bersetatus Setifikat Hak Milik
(SHM). Surat pembanyaran PBB bukan bukti mutlak kepemilikan
tanah.
Sebagaimana permasalahan yang anda alami terkait dengan surat
tanah orang tua anda yang tidak ada atau hilang maka sebaiknya
anda datang ke kantor kelurahan untuk menanyakan status tanah
orang tua anda apakah hak milik, atau hak milik dengan sertifikat
atau hak lainnya supaya jelas statusnya tanah orang tua anda yang
telah meninggal tersebut.
Kami asumsikan bahwa tanah milik orang tua anda yang telah
meninggal tersebut surat-suratnya dalam bentuk Sertifikat Hak
Milik (SHM).
Maka untuk bisa mendapatkan kembali SHM di anggap tidak ada
atau hilang maka harus memenuhi syarat -syarat yang harus
dipenuhi untuk mengurus SHM sebagai berikut :
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
1. Buat Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah
Hilang.
2. Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang.
3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak.
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti.
Karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang
tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di
Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan
pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai
pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang,
maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor
Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk
menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian
sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin.
Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor
BPN setempat.
Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan
penggantian sertifikat tanah hilang, yakni:
Pemegang Hak
Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya
tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang
bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak
berdasarkan Akta PPAT.
Ahli Waris Pemegang Hak
Jika pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka
permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya
dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat
tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak
Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan
Ahli Waris.
Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi: - Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi - Kartu Keluarga (KK)
asli dan fotokopi - Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika
ada) - Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun terakhir,
Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan
sertifikat tanah dari kepolisian - Surat Kuasa apabila dikuasakan
kepada pihak lai
Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga
bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!