Hak Asuh Anak Jika Istri Menikah Lagi Sebelum Perceraian Resmi
07/02/21Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya jika suami istri belum bercerai tapi istri sudah nikah lagi apakah hak asuh anak bisa di pihak ayah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hak asuh anak telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yaitu di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu penjelasannya sebagai
berikut:
Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi
hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi
perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12
tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah
mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak
diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena
ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh
anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada
sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap
tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Anda tidak menyampaikan apakah anak yang dimaksud sudah mumayyiz (12
tahun ke atas) atau belum, sebagaimana dijelaskan pada Kompilasi Hukum
Islam anak yang telah mumayyiz diserahkan kepada anak apakah akan
mengikuti ayahnya atau ibunya. Terkait dengan pertanyaan anda menikah lagi
sebelum cerai tentu hal ini tidak menjadi ketentuan pasti jatuh kepada ayah,
akan tetapi secara aturan sudah dijelaskan di atas. Akan tetapi apabila terjadi
perselisihan mengenai hak asuh anak yang tidak bisa diselesaikan secara
kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!