Syarat dan Prosedur Perceraian bagi Suami yang Berdomisili Berbeda dengan Tempat Pernikahan dan Domisili Istri
07/02/21
Oleh : Nam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Permisi Bpk/ibu mohon bantuan nya soal saya hadapin, sbtul nya saya udh menikah di jawa tmpt kampung istri saya sedangkan saya asli dri sumatera tp posisi saya blm pindah demosili dr sumatera staus saya mw bercerai dgn istri saya karena saya tdk pantas menjadi imam/ kpl rmh tngga mngka langkah-langkah apa saja saya proses saya siap kan mohon bantuan nya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nam****************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Maulana Muhammad Sayyid,
terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat ;
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58
UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006).
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika
Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2.Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU
no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa
izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2)
UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006).
3. Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh
kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7
tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang
tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!