Prosedur Pengecekan dan Pengamanan Status Sertifikat Tanah yang Nomor dan Dokumennya Tidak Diketahui
07/02/21Oleh : Shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Saya selaku dari anak kandung bapak saya, saya ingin menanyakan apakah saya dapat mengecek sertifikat tanah yang mana tanah tersebut di tempati oleh bapak saya sendiri tanpa adanya no sertifikat tersebut. Di karenakan saya atau pun bapak saya tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah nya dan juga tidak memounyai fotocopian nya. Dan apa yang harus saya lakukan untuk mencegah adanya masalah terhadap tanah tersebut di kemudian hari.
Mohon pencerahannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Shinta Rostianti.
Pertanyaan saudara mungkin terkait ayah yang memiliki sebidang tanah namun tidak memiliki
surat-surat seperti kepemilikan pada umumya, artinya PBB, AJB ataupun sertipikat. Hal ini
bukan bagaimana cara mengeceknya, namun menurut saya bagaimana cara mengurusnya. Pada
dasarnya jika tanah tersebut belum memiliki surat-surat tentunya kita harus mengurus surat-
surat tersebut melalui prosedur sesuai dengan ketentuan permohonan tanah pada umumnya.
Untuk tanah dengan kondisi seperti ini, ada langkah yang harus dilakukan jika ingin
mensertifikatkannya.
Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah
tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus
menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain.
Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa
mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan.
Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping
itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya.
Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
Langkah selanjutnya, berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan
sertifikat ke kantor pertanahan.
Bukti penguasaan tanah berupa surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat
lainnya seperti identitas pemohon yang diwakili oleh KTP dan KK, foto kopi SPPT PBB dan
bukti pembayarannya, dan lain-lain.
Kok bisa tanah yang tidak ada alas haknya bisa dimohonkan sertifikat? Ini sudah diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 24.
Pasal 24
(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-
bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-
nya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh)
tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-
pendahulunya, dengan syarat:
1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang
dapat dipercaya;
2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan
yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Nah, di ayat 2 kelihatan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik yang disaksikan oleh orang
yang dipercaya (bisa ketua RT dan RW) dianggap sebagai alasan yang kuat untuk menyatakan
bahwa tanah tersebut memang milik orang yang menguasai tanah tersebut.
Hal ini berlaku juga bagi penguasaan secara waris. Misalnya satu keluarga sudah mendiami
sebidang tanah dan bangunan selama lebih dari 20 tahun. Kemudian si orang tua meninggal
dengan demikian penguasaan atas tanah dan bangunan tersebut jatuh kepada ahli warisnya.
Dengan kondisi seperti ini, ahli waris dapat memohonkan sertifikat walaupun umurnya masih
20-an tahun atau bahkan kurang.
Secara logika si ahli waris belum cukup menguasai tanah tersebut selama 20 tahun, tetapi
berdasarkan PP 24 ayat 2 si pemohon menguasai tanah tersebut meneruskan penguasaan dari
pendahulunya (si pewaris) yang sudah menguasai tanah secara terus-menerus sebelumnya
tanpa sengketa dengan pihak lain.
Demikianyang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 24.
Pasal 24
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!