Keabsahan Akta Cerai Pengadilan Agama Garut dan Kesalahan Data Tempat/Tanggal Lahir Istri dalam Akta Cerai

07/02/21

Oleh : Ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pa Saya digugat suami 1th lalu ...Dia sudah dpt Akte Cerai dari Pengadilan Agama Garut..Saya nikah dijawa Tengah ...KTP saya dan suami dri bekasi...emng Bisa ya ngajuin Cerai nya di Garut...Dan di Akte Cerai Itu tmpat Dan Tgl Lahir saya Tidak sesuai dg KTP saya..Apa Akte Cerai Nya itu Asli..???tolong penjelasan nya..trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Ida Risnawati atas pertanyaannya. Pertama, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa proses perceraian di pengadilan, diawali dengan adanya gugatan. Gugatan ini diajukan kepada pengadilan di daerah kediaman tergugat atau penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan: “(1)Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. (2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. (3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.” Berdasarkan aturan tersebut, jika KTP Saudari dan suami sebagai penggugat maupun tergugat berasal dari Bekasi maka gugatan perceraian seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama Bekasi. Jika Akta Perceraian Saudari dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut maka dalam proses pengajuan gugatannya, penggugat yang dalam hal ini adalah suami, telah mengubah alamat tempat tinggalnya dari Bekasi ke Garut. Bisa juga penggugat mengubah alamat tempat tinggal Saudari tanpa sepengetahuan Saudari. Terkait dengan perubahan alamat ini perlu ditanyakan lebih lanjut pada yang bersangkutan sehingga jelas asal-usul diterbitkannya Akta Cerai dari Pengadilan Agama Garut. Terkait keaslian Akta Cerai, tentunya dibutuhkan pengecekan lebih lanjut untuk memastikannya. Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan meminta keterangan ke Pengadilan Agama Garut yang mengeluarkan Akta Cerai tersebut. Jika nomor Akta Cerai tersebut tercatat di Pengadilan yang mengeluarkannya, dapat dipastikan Akta tersebut asli. Jika tidak, maka Akta Cerai tersebut palsu. Demikian penjelasan kami tentang aturan-aturan hukum terkait masalah perceraian yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!