Keabsahan Akta Cerai Pengadilan Agama Garut dan Kesalahan Data Tempat/Tanggal Lahir Istri dalam Akta Cerai
07/02/21Oleh : Ida***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pa Saya digugat suami 1th lalu ...Dia sudah dpt Akte Cerai dari Pengadilan Agama Garut..Saya nikah dijawa Tengah ...KTP saya dan suami dri bekasi...emng Bisa ya ngajuin Cerai nya di Garut...Dan di Akte Cerai Itu tmpat Dan Tgl Lahir saya Tidak sesuai dg KTP saya..Apa Akte Cerai Nya itu Asli..???tolong penjelasan nya..trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Ida Risnawati atas pertanyaannya.
Pertama, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa proses perceraian di pengadilan,
diawali dengan adanya gugatan. Gugatan ini diajukan kepada pengadilan di daerah
kediaman tergugat atau penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:
“(1)Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan
menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan
Republik Indonesia setempat.”
Berdasarkan aturan tersebut, jika KTP Saudari dan suami sebagai penggugat maupun
tergugat berasal dari Bekasi maka gugatan perceraian seharusnya diajukan ke Pengadilan
Agama Bekasi. Jika Akta Perceraian Saudari dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut
maka dalam proses pengajuan gugatannya, penggugat yang dalam hal ini adalah suami,
telah mengubah alamat tempat tinggalnya dari Bekasi ke Garut. Bisa juga penggugat
mengubah alamat tempat tinggal Saudari tanpa sepengetahuan Saudari. Terkait dengan
perubahan alamat ini perlu ditanyakan lebih lanjut pada yang bersangkutan sehingga jelas
asal-usul diterbitkannya Akta Cerai dari Pengadilan Agama Garut.
Terkait keaslian Akta Cerai, tentunya dibutuhkan pengecekan lebih lanjut untuk
memastikannya. Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan meminta keterangan ke
Pengadilan Agama Garut yang mengeluarkan Akta Cerai tersebut. Jika nomor Akta Cerai
tersebut tercatat di Pengadilan yang mengeluarkannya, dapat dipastikan Akta tersebut
asli. Jika tidak, maka Akta Cerai tersebut palsu.
Demikian penjelasan kami tentang aturan-aturan hukum terkait masalah perceraian
yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!