Langkah Hukum Menghadapi Tekanan Penagihan dan Permintaan Penandatanganan Perjanjian Utang dalam Transaksi Jual Beli Timah

13/01/17

Oleh : ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
suami saya sebut saja si A bekerja dalam jual beli timah. suatu hari dia ambil dp utk beli timah sebesar 130jt. timah yg disetor 156kg. dan dihitung masih terutang 110 juta. tetapi ad itikad baik dari kami utk mengembalikan uang tsb dan sdh kami bayar 2 kali pertma 53jt dan 25jt. sisanya dia mnta dalam wktu 1bln kami sdh menyatakan berat untuk kami melunasi dlm wktu sebulan sedangkan dlm membayar hutang kepada si B pun kmi meminjam sama org lain juga. si B terus memaksa kami utk ke polsek dan tandatangan perjanjian. bagaimana yang harus kami lakukan? jujur kami sdh tidak ad uang lagi utk membayar si B . kami menyanggupi dgn byar semampu kami dan itupun sdh kami beritahukan kepada si B.. tapi si B masih trs memaksa. kira-kira apa yg harus kami lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mugiyati, S.H., M.H Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana, (laporan polisi).Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: 1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.” 2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.” 3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.” Sepanjang benar Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya “B” melaporkan teman Anda ke Kepolisian/mempolisikan (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa dilakukan “B” adalah mengajukan teguran atau gugatan wanprestasi/atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Namun masalahnya akan menjadi berbeda ketika sipunya utang ‘A” telah berjanji akan membayar hutang-hutangnya kepada pemberi pinjamanan “B”, dalam membuat perjanjian utang tidak harus dilakukan di depan kelopolisian, karena pada prinsipnya ketika dua orang atau lebih telah bersepakat/membuat perjanjian, dan ditandatangani di atas kertas bermetarai maka sejak saat itu perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak, namun bila kedua belah pihak ingin untuk lebih memperkuat lagi jika perjanjian itu dilakukan didepan notaris, bukan di depan polisi. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan/bangkrut dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor. kepada pihak kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur/peminjam diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk menjadwalkan kembali hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!