Sengketa Gadai Mobil Rental yang Digadaikan Penyewa kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pemilik Asli
07/02/21
Oleh : AMI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya lagi ada masalah terbelit gadai mobil rental,saat pertama datang kesaya orang yang menggadaikan mobil tersebut mengaku kalau mobil itu adalah miliknya sendiri & saya sama sekalai tidak tahu kalu mobil itu adalah mobil rental, sampai satu tahun ada di saya belum di ambil dan pada akhirnya kemarin pemilik mobil yang sebenarnya datang kesaya dan mengaku bahwa mobil itu adalah milik dia, & yang menggadaikan ke saya hanya menyewa sama dia,.dia sampai kesini lantaran biaya rental(sewa) belum dia bayar sudah lama,saya bingung, orang yang menggadaikan blm mampu menebus mobil itu dari saya sesuai nominal saat dulu menggadaikan.sedangkan pemilik rental mau mengambil mobil yang di gadaikan pada saya, lalu apa yang harus saya lakukan? mohon petunjuk dan arahan nya, saya mohon dengan sangat agar pertanyaan ini segera di respon,tanpa mengurangi rasa hormat ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara AMI*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. AMIRUL
dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on
line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada
kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Masyarakat yang ingin menerima gadai kendaraan harus ekstra hati-hati, bisa
jadi stelah menerima barang gadai kendaraan anda justru berurusan dengan hukum,
Sebab bisa jadi kendaraan yang digadai merupakan kendaraan milik orang lain dari
situ orang yang penerima gadai bisa saja terkena pasal penadahan yakni pasal 480
dengan hukuman 4 tahun penjara. Karena pasal 480 angka 2 KUHP bisa menjerat
anda selaku pemberi gadai jika anda dari awal mengetahui kondisi dan status
kendaraan tersebut.
Pasal 480 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratusrupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Ketika anda menerima gadai kendaraan harus memeriksa kelangkapan surat-
surat/dokumen kendaraan apakah sesuai dengan identitas kepemilikan yang resmi
atas nama yang menggadaikan kendaraan tersebut, seperti KTP, STNK dan BPKB
dan harus sesuai namnya tersebut sesuai yan tertera dalam BPKB dan atau ada
kuasa dari pemilik yang namnya tercantum dalam BPKB kendaraan tersebut. Hal ini
juga berlaku juga terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan rental
tersebut, agar tidak terjadi peristiwa yang merugikan semua pihak. Anda juga harus
membuktikan adanya perjanjian utang piutang secara tertulis antara anda dengan
pihak pelaku dengan jaminan kendaraan rental tersebut. (Dengan catatan anda tidak
mengetahui kondisi kendaraan tersebut)
Sementara bagi pelaku pengadai kendaraan rental dapat dikenakan pasal penipuan
(jika memenuhi unsurnya terhadap anda) dan pasal penggelapan (jika memenuhi
unsurnya terhadap pemilik kendaraan rental)
Pasal 372 KUHP berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena
kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dalam praktiknya, penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa
antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah
tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Walau demikian, tanpa
adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang memberikan mobil
sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan
pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-
menyewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 KUH Perdata
Pasal 1548 KUH Perdata,yaitu:
Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan
dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi
pembayaranya
Jika pelaku telah dianggap melakukan wanprestasi, ingkar janji, kelalaian yang
dilakukan oleh seorang dalam melaksanakan sebuah perjanjian. Berikut adalah tolak
ukur seseorang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi (telah ingkar janji):
1. Tidak melaksanakan sesuatu, Melaksanakan hanya sebagian, Tidak melaksanakan
keseluruhan
2. Melaksanakan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari perjanjian
3. Tidak melaksanakan sesuatu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan
4. Adanya perbuatan yang telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan
kesepakatan awal
Maka pelaku dikenakan sanksi ganti rugi berupa;
Biaya, merupakan pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak (baik
berupa ongkos, pembelian dll)
Rugi, merupakan kerugian yang dilakukan oleh Debitur yang mengakibatkan
rusaknya barang yang dimiliki oleh Kreditur
Bunga, merupakan kerugian yang merupakan hilangnya estimasi keuntungan yang
telah diperhitungkan terlebih dahulu oleh Kreditur (ekspektasi nilai keuntungan)
Solusi hukum / upaya hukum perdata yang dapat dilakukan adalah;
melakukan teguran/somasi kepada penyewa/penghutang mengenai
pembayaran yang belum dilakukan
apabila penyewa masih mangkir terhadap utangnya, maka panda dan
pengelola rental dapat melakukan gugatan atas perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) kepada pelaku
melakukan permohonan sita jaminan terhadap benda-benda bergerak milik dari
penyewa/peghutang maupun benda bergerak lainnya sepanjang dapat
menutupi seluruh kerugian tersebut.
Secara pidana, jika dianggap pelaku lebih memenuhi unsur pidananya, maka anda
dapat melakukan pelaporan/pengaduan kepada pihak kepolisian terhadap pelaku,
maka pasal-pasal KUHP tersebut diatas bisa dijeratkan kepada pelaku. Sebagaimana
diketahui bahwa salah satu unsur pelaku dapat bertanggungjawab secara pidana
adalah pelaku yang mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara
perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum
dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik
dan buruknya perbuatan tadi, sehingga unsur untuk adanya pidana harus mampu
bertanggungjawab telah terpenuhi.;
tindakannya telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana
yaitu melakukan perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana;
untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab;
mempunyai suatu bentuk kesalahan;
tidak adanya alasan pemaaf.
Jika pelaku sudah terjerat oleh pasal-pasal KUHPidana tersebut, anda pun bisa pula
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan untuk menuntut ganti
kerugian kepada pelaku berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi;
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum,
diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!