Sengketa Gadai Mobil Rental yang Digadaikan Penyewa kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pemilik Asli

07/02/21

Oleh : AMI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya lagi ada masalah terbelit gadai mobil rental,saat pertama datang kesaya orang yang menggadaikan mobil tersebut mengaku kalau mobil itu adalah miliknya sendiri & saya sama sekalai tidak tahu kalu mobil itu adalah mobil rental, sampai satu tahun ada di saya belum di ambil dan pada akhirnya kemarin pemilik mobil yang sebenarnya datang kesaya dan mengaku bahwa mobil itu adalah milik dia, & yang menggadaikan ke saya hanya menyewa sama dia,.dia sampai kesini lantaran biaya rental(sewa) belum dia bayar sudah lama,saya bingung, orang yang menggadaikan blm mampu menebus mobil itu dari saya sesuai nominal saat dulu menggadaikan.sedangkan pemilik rental mau mengambil mobil yang di gadaikan pada saya, lalu apa yang harus saya lakukan? mohon petunjuk dan arahan nya, saya mohon dengan sangat agar pertanyaan ini segera di respon,tanpa mengurangi rasa hormat ????

Terima kasih atas pertanyaan saudara AMI*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. AMIRUL dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Masyarakat yang ingin menerima gadai kendaraan harus ekstra hati-hati, bisa jadi stelah menerima barang gadai kendaraan anda justru berurusan dengan hukum, Sebab bisa jadi kendaraan yang digadai merupakan kendaraan milik orang lain dari situ orang yang penerima gadai bisa saja terkena pasal penadahan yakni pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara. Karena pasal 480 angka 2 KUHP bisa menjerat anda selaku pemberi gadai jika anda dari awal mengetahui kondisi dan status kendaraan tersebut. Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Ketika anda menerima gadai kendaraan harus memeriksa kelangkapan surat- surat/dokumen kendaraan apakah sesuai dengan identitas kepemilikan yang resmi atas nama yang menggadaikan kendaraan tersebut, seperti KTP, STNK dan BPKB dan harus sesuai namnya tersebut sesuai yan tertera dalam BPKB dan atau ada kuasa dari pemilik yang namnya tercantum dalam BPKB kendaraan tersebut. Hal ini juga berlaku juga terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan rental tersebut, agar tidak terjadi peristiwa yang merugikan semua pihak. Anda juga harus membuktikan adanya perjanjian utang piutang secara tertulis antara anda dengan pihak pelaku dengan jaminan kendaraan rental tersebut. (Dengan catatan anda tidak mengetahui kondisi kendaraan tersebut) Sementara bagi pelaku pengadai kendaraan rental dapat dikenakan pasal penipuan (jika memenuhi unsurnya terhadap anda) dan pasal penggelapan (jika memenuhi unsurnya terhadap pemilik kendaraan rental) Pasal 372 KUHP berbunyi :  Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dalam praktiknya, penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Walau demikian, tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang memberikan mobil sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa- menyewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 KUH Perdata Pasal 1548 KUH Perdata,yaitu: Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya Jika pelaku telah dianggap melakukan wanprestasi, ingkar janji, kelalaian yang dilakukan oleh seorang dalam melaksanakan sebuah perjanjian. Berikut adalah tolak ukur seseorang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi (telah ingkar janji): 1. Tidak melaksanakan sesuatu, Melaksanakan hanya sebagian, Tidak melaksanakan keseluruhan 2. Melaksanakan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari perjanjian 3. Tidak melaksanakan sesuatu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan 4. Adanya perbuatan yang telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kesepakatan awal Maka pelaku dikenakan sanksi ganti rugi berupa;  Biaya, merupakan pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak (baik berupa ongkos, pembelian dll)  Rugi, merupakan kerugian yang dilakukan oleh Debitur yang mengakibatkan rusaknya barang yang dimiliki oleh Kreditur  Bunga, merupakan kerugian yang merupakan hilangnya estimasi keuntungan yang telah diperhitungkan terlebih dahulu oleh Kreditur (ekspektasi nilai keuntungan) Solusi hukum / upaya hukum perdata yang dapat dilakukan adalah;   melakukan teguran/somasi kepada penyewa/penghutang mengenai pembayaran yang belum dilakukan  apabila penyewa masih mangkir terhadap utangnya, maka panda dan pengelola rental dapat melakukan gugatan atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada pelaku  melakukan permohonan sita jaminan terhadap benda-benda bergerak milik dari penyewa/peghutang maupun benda bergerak lainnya sepanjang dapat menutupi seluruh kerugian tersebut. Secara pidana, jika dianggap pelaku lebih memenuhi unsur pidananya, maka anda dapat melakukan pelaporan/pengaduan kepada pihak kepolisian terhadap pelaku, maka pasal-pasal KUHP tersebut diatas bisa dijeratkan kepada pelaku. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu unsur pelaku dapat bertanggungjawab secara pidana adalah pelaku yang mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, sehingga unsur untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab telah terpenuhi.;  tindakannya telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana yaitu melakukan perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana;  untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab;  mempunyai suatu bentuk kesalahan;  tidak adanya alasan pemaaf. Jika pelaku sudah terjerat oleh pasal-pasal KUHPidana tersebut, anda pun bisa pula mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi; “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat: 1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku 2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain 3.    Bertentangan dengan kesusilaan 4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!