Keabsahan Akta Hibah Tanah oleh Pewaris Penderita Stroke dan Upaya Pembatalan Hibah yang Mengurangi Legitime Portie Ahli Waris Lain
07/02/21
Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: aturan hukum bagi pemberi waris yang mengalami stroke berat sehingga rasio berkurang , yang menghibahkan tanah dan rumah dengan merubah nama kepemilikan di sertifikat secara diam2 tanpa ada pemberitahuan kepada ahli waris yang lain shg pada saat pemberi waris meninggal baru diketahui ... disini warisan belum dibagi sehingga legite portie dari ahli waris yang lain tidak terpenuhi
Pertanyaan
1. Proses pembuatan akta hibah apa sdh sesuai dg ketentuan pasal 1320 kuh perdt krn pemberi waris dalam kondisi stroke berat shg rasio tdk berfungsi normal
2. dapatkah para ahli waris yang lain meminta pembatalan sertifikat a/n ahli waris penerima hibah krn legite portie tdk terpenuhi dg melalkukan gugatan ke PN setempat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Wahyu Mayzarika, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Terkait mengenai proses pembuatan akta hibah apa sudah sesuai dengan ketentuan
pasal 1320 KUH Perdata karena pemberi waris dalam kondisi stroke berat,
sebagaimana dengan pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa adanya 4 (empat
) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Jadi proses pembuatan akta hibah perdata karena pemberi waris dalam kondisi
stroke berat tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan pasal 1320 KUH
Perdata ayat 2
II. Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
A. Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan
cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui
Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen
Agraria/BPN 9/1999. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat
hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada
Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999
Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam
penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau
oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
B. Pembatalan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen
Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat:
1. cacat hukum administratif; dan/atau
2. melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999, yang
menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi:
1. surat keputusan pemberian hak atas tanah.
2. sertifikat hak atas tanah.
3. surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan
penguasaan tanah.
Berdasarkan uraian di atas, ada 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak
atas tanah:
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan
Alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum
administratif, seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga
menyerobot tanah lainnya, tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural,
atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat.
Hal ini dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah
kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Lampirkan pula berkas-berkas, berupa:
1. fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi
perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
2. fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
3. berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara
(“KTUN”) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau
pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk
KTUN. Yang juga perlu diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke
PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan
atau pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Gugatan Ke Pengadilan Negeri
Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang
diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan dasar dan
dalil-dalil yang penggugat pikirkan dan penggugat nilai merugikan, seperti
contohnya, Anda menjual sebidang tanah kepada pembeli dan pembeli tersebut
belum membayarkan sepenuhnya kepada Anda, namun sudah mengajukan
proses balik nama sertifikat tanah.
Namun perlu Anda ingat bahwa ada masa daluwarsanya, karena permohonan
pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun
sejak terbitnya sertifikat, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas
nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad
baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai
hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila
dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan
keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor
Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan
mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Namun daluwarsa tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah
tersebut dilakukan tidak dengan iktikad baik.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 1320 KUH Perdata
2. Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999
3. Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
4. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”)
5. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara
6. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
7. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!