Penipuan Pengambilan HP Kredit untuk Dijual Tunai dan Tanggung Jawab Pidana Pelaku serta Penadah
07/02/21Oleh : Rat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada saudara sy, Ambil Kredit Hp dgn saya dn beberapa org lain, untuk di kredit kan lg lewat temannya, total pengambilan Hp semua sudah 300 Hp yg diambil lewat beberapa Org, jalan 2 bulan, ternyata barang itu tidak di kreditkan, tp di jual Tunai di bawah harga Hp, dan Akhirnya dia tidak bisa melanjutkan cicilan pembayaran tsb.
Dan barang tsb, di jual ke tempat satu, bearti sudah ada penadah yg menerima semua Barang itu ....
Bagaimana kasus ini, apakah org yg ngambil Hp ini dn si penadah Hp bisa masuk katagori Penipuan ... Atau cuma kasus Perdata
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Ratna, di Lampung. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Prinsip Jual Beli:
Dengan makin meleknya masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi
(TI) maka kegiatan jual beli Handphone (HP) semakin meningkat baik di kota dan
di desa. Beragam cara pembayaran dilakukan baik tunai (cash) ataupun
mencicil (kredit). Dari sisi hukum perdata jual beli adalah merupakan perjanjian
khusus yang dilakukan antara penjual (seller) dengan pembeli (buyer) melalui
kesepakatan/persetujuan/perjanjian baik tertulis maupun lisan. Pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang dijanjikan”.
Kemudian Pasal 1458 KUHPerdata: “Jual beli dianggap telah terjadi antara
kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan
tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar”.
Sebagai sebuah perjanjian, jual beli mengatur hak dan kewajiban masing-masing
dimana para pihat wajib menunaikan prestasi masing-masing. Menurut prinsip
hukum perjanjian, bahwa persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh
kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Itikad baik
artinya tidak boleh ada niat untuk merugikan orang lain. Namun pada umumnya
orang kurang memperhatikan prinsip perjanjian jual beli yang baik, yaitu bahwa
persetujuan/perjanjian tersebut harus dilaksanakan/ditunaikan dengan kejujuran,
itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab. Perjanjian tidak hanya
mengatur hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga termasuk cara
pembayaran, dan menyelesaian permasalahan dikemudian hari.
Jika Perjanjian Tidak di Tepati:
Dalam hukum perjanjian jika salah satu pihak gagal atau lalai atau dengan
sengaja tidak menunaikan perjanjian tersebut, maka dapat menduga telah terjadi
ingkar janji (wanprestasi/breakcontract). Jika hal ini terjadi maka pihak yang
dirugikan dapat memanggil dengan melayang surat peringatan/teguran (somasi)
sebanyak tiga kali, jika tidak di indahkan maka dapat diajukan gugatan ke
pengadilan. Hal itu karena pihak lainnya melanggar kesepakatan/perjanjian yang
telah di buat.. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang”.
Demikian pula dengan perjanjian jual beli HP dengan saudara Anda, maka
prinsip-prinsip yang diatur pada hukum perikatan perdata berlaku pula. Terutama
ada kewajiban pembeli untuk memenuhi isi kesepakatan/perjanjian yang telah di
buat.
Pasal 1460 KUHPerdata:
“Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka
sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun
penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya”
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga sebagaimana Pasal 1513
KUHPerdata: “Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian
pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan”. Kemudian jika
pembeli tidak membayar harga sesuai perjanjian penjual dapat membatalkan jual
beli tersebut sebagaimana Pasal 1517 KUHPerdata: “Jika pembeli tidak
membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli
itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267”. Pasal 1266,berbunyi:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian
persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada
Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak
dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak
dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas
permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi
kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan”. Pasal 1267:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa
pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan,
atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian
dan bunga”
Pada transaksi jula beli apapun berbentuk barang dan jasa termasuk HP, maka
yang paling penting adalah adanya unsur Itikad baik, kejujuran, dan tanggung
jawab. Tanpa adanya unsur itu, maka apapun janjinya yang terjadi adalah ingkar
janji (wanprestasi) belaka. Pada hukum perikatan, wanprestasi dapat menjadi
alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menegur dengan surat (somasi) kepada
pihak lainnya untuk menunaikan isi perjanjian. Jika tidak diindahkan dapat di
ajukan gugatan ke pengadilan.
Apa itu Wanprestasi:
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita.
Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah
sebagai berikut ini :
a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur
(pasal 1234 KUHPerdata).
b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut
pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266
KUHPerdata ).
c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur
sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau
pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan
Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Dan barang tsb di jual ketempat satu, berarti sidah ada penadah yg menerima
semua barang tsb. Bagaimana kasus ini, apakah org yg ngambil Hp ini dn si
penadah Hp bisa masuk katagori Penipuan..atau cuma kasus perdata..?
Jual beli adalah termasuk ranah perjanjian perdata. Saudara Anda ambil kredit
Hp kepada Anda, kemudian di kreditkan lagi kepada temannya. Kemudian ia
tidak dapat membayar cicilan. Sebenarnya yang menjadi persoalan disini adalah
saudara anda gagal bayar yaitu tidak dapat membayar cicilan maka hal itu dapat
dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Dimana ia tidak dapat
memenuhi janjinya untuk membayar cicilan Hp tersebut. Jalan yang daoat
diambil adalah dengan mengajukan somasi dan gugatan ke pengadilan, jika
jalan damai gagal. Mengenai adanya orang lain sebagai penadah, maka hal itu
tidak mudah untuk mengkatagorikan perbuatan si penerima tersebut sebagai
penadah atau penipuan, karena Hp tersebut bukan didapat dari hasil kejahatan
seperti pencurian tetapi dari adanya perjanjian kredit antara Anda dengan
saudara. Jadi sebagai langkah hukum ada baiknya Anda memanggil secara
tertulis (somasi) untuk membicarakan utangnya. Jika hal itu masih gagal dapat
dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun jika anda ingin
tetap melaporkan perbuatan saudara ke aparat hukum dapat saja anda lakukan,
namun dengan ketentuan jika terdapat unsur-unsur pidana. Namun, untuk
mendukung langkah tersebut diperlukan alat bukti yang cukup seperti: surat,
dokumen, foto dan saksi terkait kredit HP tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!