Penipuan Pengambilan HP Kredit untuk Dijual Tunai dan Tanggung Jawab Pidana Pelaku serta Penadah

07/02/21

Oleh : Rat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada saudara sy, Ambil Kredit Hp dgn saya dn beberapa org lain, untuk di kredit kan lg lewat temannya, total pengambilan Hp semua sudah 300 Hp yg diambil lewat beberapa Org, jalan 2 bulan, ternyata barang itu tidak di kreditkan, tp di jual Tunai di bawah harga Hp, dan Akhirnya dia tidak bisa melanjutkan cicilan pembayaran tsb. Dan barang tsb, di jual ke tempat satu, bearti sudah ada penadah yg menerima semua Barang itu .... Bagaimana kasus ini, apakah org yg ngambil Hp ini dn si penadah Hp bisa masuk katagori Penipuan ... Atau cuma kasus Perdata

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Ratna, di Lampung. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Prinsip Jual Beli: Dengan makin meleknya masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi (TI) maka kegiatan jual beli Handphone (HP) semakin meningkat baik di kota dan di desa. Beragam cara pembayaran dilakukan baik tunai (cash) ataupun mencicil (kredit). Dari sisi hukum perdata jual beli adalah merupakan perjanjian khusus yang dilakukan antara penjual (seller) dengan pembeli (buyer) melalui kesepakatan/persetujuan/perjanjian baik tertulis maupun lisan. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”. Kemudian Pasal 1458 KUHPerdata: “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”. Sebagai sebuah perjanjian, jual beli mengatur hak dan kewajiban masing-masing dimana para pihat wajib menunaikan prestasi masing-masing. Menurut prinsip hukum perjanjian, bahwa persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Itikad baik artinya tidak boleh ada niat untuk merugikan orang lain. Namun pada umumnya orang kurang memperhatikan prinsip perjanjian jual beli yang baik, yaitu bahwa persetujuan/perjanjian tersebut harus dilaksanakan/ditunaikan dengan kejujuran, itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab. Perjanjian tidak hanya mengatur hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga termasuk cara pembayaran, dan menyelesaian permasalahan dikemudian hari. Jika Perjanjian Tidak di Tepati: Dalam hukum perjanjian jika salah satu pihak gagal atau lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan perjanjian tersebut, maka dapat menduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi/breakcontract). Jika hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat memanggil dengan melayang surat peringatan/teguran (somasi) sebanyak tiga kali, jika tidak di indahkan maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Hal itu karena pihak lainnya melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah di buat.. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang”. Demikian pula dengan perjanjian jual beli HP dengan saudara Anda, maka prinsip-prinsip yang diatur pada hukum perikatan perdata berlaku pula. Terutama ada kewajiban pembeli untuk memenuhi isi kesepakatan/perjanjian yang telah di buat. Pasal 1460 KUHPerdata: “Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya” Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga sebagaimana Pasal 1513 KUHPerdata: “Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan”. Kemudian jika pembeli tidak membayar harga sesuai perjanjian penjual dapat membatalkan jual beli tersebut sebagaimana Pasal 1517 KUHPerdata: “Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267”. Pasal 1266,berbunyi: “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan”. Pasal 1267: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga” Pada transaksi jula beli apapun berbentuk barang dan jasa termasuk HP, maka yang paling penting adalah adanya unsur Itikad baik, kejujuran, dan tanggung jawab. Tanpa adanya unsur itu, maka apapun janjinya yang terjadi adalah ingkar janji (wanprestasi) belaka. Pada hukum perikatan, wanprestasi dapat menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menegur dengan surat (somasi) kepada pihak lainnya untuk menunaikan isi perjanjian. Jika tidak diindahkan dapat di ajukan gugatan ke pengadilan. Apa itu Wanprestasi: Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah sebagai berikut ini : a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata). b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ). c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata). Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah. Menjawab Pertanyaan Anda: Dan barang tsb di jual ketempat satu, berarti sidah ada penadah yg menerima semua barang tsb. Bagaimana kasus ini, apakah org yg ngambil Hp ini dn si penadah Hp bisa masuk katagori Penipuan..atau cuma kasus perdata..? Jual beli adalah termasuk ranah perjanjian perdata. Saudara Anda ambil kredit Hp kepada Anda, kemudian di kreditkan lagi kepada temannya. Kemudian ia tidak dapat membayar cicilan. Sebenarnya yang menjadi persoalan disini adalah saudara anda gagal bayar yaitu tidak dapat membayar cicilan maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Dimana ia tidak dapat memenuhi janjinya untuk membayar cicilan Hp tersebut. Jalan yang daoat diambil adalah dengan mengajukan somasi dan gugatan ke pengadilan, jika jalan damai gagal. Mengenai adanya orang lain sebagai penadah, maka hal itu tidak mudah untuk mengkatagorikan perbuatan si penerima tersebut sebagai penadah atau penipuan, karena Hp tersebut bukan didapat dari hasil kejahatan seperti pencurian tetapi dari adanya perjanjian kredit antara Anda dengan saudara. Jadi sebagai langkah hukum ada baiknya Anda memanggil secara tertulis (somasi) untuk membicarakan utangnya. Jika hal itu masih gagal dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun jika anda ingin tetap melaporkan perbuatan saudara ke aparat hukum dapat saja anda lakukan, namun dengan ketentuan jika terdapat unsur-unsur pidana. Namun, untuk mendukung langkah tersebut diperlukan alat bukti yang cukup seperti: surat, dokumen, foto dan saksi terkait kredit HP tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!