Kemungkinan Melampirkan Dokumen Asesmen Riwayat Rehabilitasi Setelah Berkas Perkara Diterima Kejaksaan Pada Dugaan Pasal 114 Tanpa Barang Bukti

07/02/21

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berkas seseorang sudah di terima di kejaksaan dan barang bukti tidak ada tetapi pasal yg ia dapat 114, apakah bisa melampirkan assement kalo dia sblm nya pernah di rehap

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Berkas sudah dilimpahkan di kejaksaan 2. Barang bukti tidak ada 3. Pasal yang di tuntut 114 4. Sudah pernah di rehap Pertanyaan saudara, Apakah bisa melampirkan assement kalau dia sebelumnya pernah di rehap, kalau berkas sudah di kejaksaan? Perlu kami jelaskan sebelumnya bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pasal 114 UU Narkotika berbunyi sebagai berikut : 1. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Menurut UU Narkotika dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu: 1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika: 1. Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotikadapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Ketentuan Pecandu Narkotika yang tidak terbukti / terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Pasal 1 angka 6  KUHAP  yang berbunyi sebagai berikut : a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperolehj kekuatan hukum tetap;   b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sekarang kami akan menjelaskan Pasal 8 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut “Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.” Rumusan kata "penyidik di anggap  selesai" juga tercantum pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP : Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu 14 hari tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Dari pertanyaan saudara kepada kami bawa berkas penyidikan sudah di serahkan ke kejaksaan, tapi saudara akan melapirkan assement kalau dia sebelumnya pernah di rehap. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka secara materiil berkas penyidikan sudah selesai dan sekarang perkara sudah di limpahkan ke Penuntut umum. Tapi saudara tidak usah takut berkas tersebut bisa saudara tunjukan waktu tuntutan pidana dan pembelaan (pledoi) Pledoi dalam  KUHAP dikenal dengan istilah pembelaan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) menjelaskan bahwa tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk memudahkan melihat kaitan antara kedua proses itu dalam pemeriksaan perkara. Tuntutan pidana penuntut umum selamanya saling berkaitan dengan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum karena tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum pada hakikatnya merupakan “dialogis jawab-menjawab terakhir” dalam proses pemeriksaan (hal. 259). Aturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan Menurut Pasal 182 KUHP adalah sebagai berikut: a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; b. Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir; c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.   Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan. Atas pembelaan itu, penuntut umum berhak pula mengajukan jawaban atau replik. Setelahnya, terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder). Jadi saudara masih bisa menunjukan pernah di asesmen dengan surat rehabilitasi medis di pengadilan untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.   Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Saudara. Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Referensi: M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010    Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!