Status Nikah Sirih Selama Proses Perceraian dan Implikasinya terhadap Izin Istri serta Dugaan Perzinaan

06/02/21

Oleh : Ya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Didalam proses cerai yang saya ajukan sudah melalui beberapa proses sampai tningkat kasasi dan hampir 2 tahun lebih dan saya seblom mengajukan perceraian tidak satu rumah dan sekarang sudah keluar akte cerai..didalam proses tadi saya melakukan nikah sirih,apakah saya perlu izin dari istri yang selalu bertengkar dalam proses perceraian jg apakah termasuk perzinaan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pada saat proses perceraian anda menikah lagi tanpa ijin isteri pertama, secara hukum meskipun sedang dalam proses perceraian anda masih mempunyai isteri pertama, dan apabila menikah lagi tanpa isteri pertama adalah merupakan suatu pelanggaran hukum. Secara hukum baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau dalam Kompilasi Hukum bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (istri terdahulu). Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan: “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.” Selanjutnya dalam Pasal 5 Undang-Undnag Perkawinan dijelaskan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat- syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang. Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan: (1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istrI- istri dan anak-anak mereka. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 menjelaskan sebagai berikut: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa ketika seseorang dalam proses perceraian sebelum adanya putusan hakim dan keluar akte perceraian, secara hukum masih mempunyai isteri pertama dan apabila akan menikah lagi harus mendapatkan ijin dari isteri pertama dan apabila tetap dilakukan oleh suami yang melakukan pernikahan lagi secara diam-diam dapat dituntut oleh isteri pertama sebagaimana penjelasan dalam Pasal 279 KUHP. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!