Ketentuan Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana dengan Vonis 5 Tahun 6 Bulan (Masa 2/3 Hukuman)
06/02/21Oleh : Ong***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Benarkah sekarang dibawah 10 thn vonis bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah 2/3?
Kalo vonis 5,6 terus adik saya jalanin harus berapa tahun agar bisa mengajukan pembebasan bersyarat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ong** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah
memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
2. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana
penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, adik klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana
(minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- 1 Tahun = 12 Bulan x 6,5 Tahun = 77 Bulan
- 2/3 x 77 Bulan = 51,3 Bulan
- 51,3 Bulan : 12 = 4,2 Tahun.
Hal. 3 dari 5
Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien atau adik klien bisa menanyakan
langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!