Dugaan Kejanggalan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan PDAM Tirta Betuah Tahun Anggaran 2013–2014

31/12/16

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pesan Singkat Buat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Banyak nya Keganjilan dalam penegaan Hukum mengenai Kasus KKN Pembangunan PDAM Tirta Betua Banyuasin. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Yang Sangat Saya Hormati dan Kagumi Mengenai Kasus KKN Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya PUCK Kab Banyuasin dengan program kegiatan Pembangunan PDAM Tirta Betuah Tahun anggaran 2013-2014, pada Tgal 09 - 12 - 2013 Dengan No Lapor ; 001/AN - M /BA/11/2013 Renopasi Intek Pembangunan Ruma Pompa Transfer . di Kecamatan Rantau Bayur Senilai Rp : 2.365.000.000,00 realisasi nya hanya ,Pengecatan ruma pompa dan mengganti pipah sebanyak ± 20 Batang itu pun memakai Pipah Bekas x PDAM itu sendiri. Mohon di tindak Aktor aktor KKN tersebut ( Bupati dan Kontraktor,Bayar hutang pilkada ) Seharus nya Di jadi kan Tersangka Setela Bupati Banyuasin Kontraktor yang Merupakan Mitra,bersama sama,Bupati Yan Anton Ferdian Melakukan Korupsi Proyek Pembangunan PDAM TB Akantetapi Kejari Banyuasin Jadi kan Tersangka Mantan Dirut PDAM TB IR.Bakrie,MT . Dari mana Bisa Tentukan Mantan Dirut PDAM TB sebagai tersangka Tampa Kontraktor nya Terlebi dahuluh.. Pada saat Bapak Suwito,SH. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin kemaran Kasus tersebut suda Pinal Pak Kejari. .Roni Paslah. http://koransn.com/mantan-dirut-pdam-tirta-betuah-jadi-tersangka-dugaan-korupsi/ http://beritanda.com/index.php/nasional/hukum/7383-mbm-dinas-puck-banyuasin-diduga-korupsi-pembangunan-proyek-pdam-tirta-betuah-di-talang-kelapa#sthash.47FJJvPX.dpuf http://www.beritanda.com/index.php/nasional/sosial-budaya/7404-direktur-pdam-tb-tidak-ada-pembangunan-di-2013. https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/07/24/kasus-kkn-pembangunan-pdam-di-kenten-laut-kec-talang-kelapa-semakin-mengelembung-besar-pasal-nya-penambahan-anggaran-di-tahun-2014-namun-pihak-penegak-hukum-santai2-saja-seakan-akan-tidak-ada-ma/ https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/11/08/dua-kontraktor-ternama-di-kabupaten-banyuasin-haji-hamid-dan-hasan-tedja-diperiksa-di-kpk/

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sehubungan dengan permasalahan hukum yang Anda tanyakan mengenai Korupsi dapat saya sampaikan, bahwa kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memberikan ancaman sanksi pidana penjara bagi pelaku korupsi mulai dari minimal 1 (satu) tahun pidana penjara sampai dengan paling lama 20 (duapuluh tahun) bahkan seumur hidup. Dengan denda dari mulai minimal 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan maksimal 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Persoalan korupsi juga berkaitan dengan Berdasarkan pesan yang Anda sampaikan dimana korupsi ini bersumber dari proyek Renopasi Intek Pembangunan Rumah Pompa Transfer di Kecamatan Rantau Bayur Senilai Rp 2.365.000.000,00, namun realisasinya hanya pengecatan rumah pompa dan mengganti pipah sebanyak + 20 Batang itu pun memakai pipah bekas x PDAM itu sendiri. Contoh sanksi : “Pasal 5 1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). “Pasal 6 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 berbunyi : 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. “Pasal 3 berbunyi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!