Penanganan Bangunan Melebihi Batas Sertifikat Tanah yang Mengambil Saluran Air dan Jalan Perumahan

06/02/21

Oleh : Ki ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perumahan kami berdiri sejak 1993/1994, semua pemilik tanah sudah punya sertifikat. Kebetulan ada tanah kavling yang belum didirikan bangunan. Setelah itu tanah dijual dan dibangun oleh pemilik yang baru. Akan tetapi, akhirnya bangunan baru tersebut, mempunyai ukuran lebih besar daripada sertifikat asli. Dalam denah perumahan, kelebihan bangunan tersebut sudah berada di atas selokan air dan memakan jalan hampir 1.5m dari ukuran luas tanah yang ada di sertifikat. Bagaimana solusi mengatasi hal tersebut ? Warga sepakat bangunan harus sesuai sertifikat, apakah hal tersebut perlu di bawa ke jalur hukum ? bagaimana caranya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ki *************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, ada pemilik tanah kavling yang membangun tanah kavlingnya dengan bangunan yang melebihi batas-batas ukuran luas yang sudah ditentukan di sertipikat, klien menanyakan bagaimana solusinya. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur bahwa: Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 3. Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa: (1) Fungsi Bangunan Gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. (2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa: (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. (4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat. 5. Jadi setiap bangunan Gedung itu harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan Gedung. Persyaratan administratif salah satunya adalah memiliki izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan Gedung. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 7. Oleh karena itu, disarankan kepada klien untuk menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu antara klien dengan beberapa warga sebagai perwakilan warga, dengan si pemilik tanah dan bangunan, dan dihadiri oleh para pengurus RW, pengurus RT setempat dan perwakilan dari pihak Pemerintah Daerah setempat yang memiliki kewenangan pemberian izin mendirikan bangunan untuk memberikan pemahaman secara persuasif kepada pemilik bangunan bahwa apa yang dia lakukan tersebut telah melanggar hukum khususnya melanggar aturan hukum yaitu UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jika upaya musyawarah tidak berhasil, maka klien upayakan melakukan proses secara hukum. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!