Langkah Hukum Ahli Waris atas Penjualan Mobil Warisan dan Dugaan Penguasaan serta Pemalsuan Dokumen Tanah dan Rumah oleh Istri Kedua Almarhum

06/02/21

Oleh : Dhi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ( EM ) bersama 3 orang bersaudara adalah anak kandung dari Bapak saya yang telah meninggal dunia dan ibu saya juga sdh meninggal sebelumnya, Almarhum Bapak saya memiliki isteri kedua (IS) dan 1 orang anak perempuan yang masih balita. Berdasarkan Surat Keterangan Waris terdapat 6 orang Ahli Waris, saya dan ketiga saudara saya dan isteri kedua almarhum Bapak saya dgn anaknya. Tanpa saya ketahui dgn saudara saya, Isteri almarhum Bapak saya menjual mobil yang dibeli setelah menikah dgn Bapak saya Pertanyaan saya: 1. Apa langkah hukum yang dapat saya tempuh terhadap perbuatan Isteri almarhum Bapak saya, Soal Tanah kosong yang dikuasai isteri Almarhum Bapak saya 1. Terdapat tanah kosong yang dibeli Almarhum Bapak saya sebelum menikah dgn isteri keduanya dan dikuasai oleh isterinya dan sertifikat an. Bapak saya Soal Rumah 1. Terdapat 1 Unit rumah yang dibeli Bapak saya sebelum menikah dgn isterinya dan setelah menikah isterinya memalsukan Akta Jual Beli baru dan merubah sertifikat atas namanya Saya mohon bantuan untuk langkah hukum bersaudara Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Ny. Hardiman, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertama-tama, saya perlu jelaskan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang masalah pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; dan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut akan saya sampaikan terlebih dahulu, ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan terhadap masalah yang Saudara hadapi, baik berdasarkan UU Perkawinan; PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai berikut : UU PERKAWINAN (UU Nomor 1 Tahun 1974) Berdasarkan Pasal 2 dinyataka : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 : Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 28 : (1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. (2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap : a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, terkait dengan masalah harta bersama, berdasarkan Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, dalam Pasal 35 dinyatakan : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 42 UU Perkawinan menyebutkan : Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan antara lain dalam Pasal 37 menyebutkan : Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yakni : Pasal 76 menyatakan : Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Selanjutnya, terkait masalah harta bersama, berdasarkan Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, ada beberapa ketentuan yang mengatur, meliputi : Berdasarkan Pasal 85 menyatakan : Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Pasal 86 menyatakan : (1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. (2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Pasal 87 menyatakan : (1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Pasal 88 KHI menyatakan : Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. Dalam Pasal 90 dinyatakan : Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. Pasal 91 menyatakan : (1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. (2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. (3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban. (4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Dalam Pasal 92 KHI dinyatakan : Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Pasal 93 menyatakan : 1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. 2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. 3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri Pasal 94 KHI menyatakan : 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. 2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. Dalam Pasal 95 KHI menyebutkan : 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. 2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama. Pasal 96 menyebutkan : 1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. 2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Berdasarkan Pasal 171 KHI dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan: a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. (Pasal 180 KHI) 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 187 KHI dinyatakan : (1) bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas: a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang; b. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c. (2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Pasal 188 menyatakan : Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Dalam Pasal 190 KHI dinyatakan : Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Ketentuan-ketentuan berdasarkan KUH Perdata : Terkait Pewarisan Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata disebutkan : Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka Hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Untuk menduduki hak milik seperti di atas, Negara harus minta keputusan Hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi dan bunga, berwajib juga menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang. Berdasarkan Pasal 834 dinyatakan : Tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainnya. Gugatan demikian adalah untuk menuntut, supaya diserahkan kepadanya, segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan termaktub dalam Bab Ketiga Buku ini terhadap gugatan akan pengembalian barang milik. Pasal 852a menyebutkan : Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau isteri yang meninggal terlebih dahulu, si isteri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal dengan pengertian, bahwa jika perkawinan suami isteri itu adalah untuk kedua kali atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si isteri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga, tak bolehlah bagian si isteri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal. Selanjutnya dalam Pasal 852b dinyatakan : Apabila si suami atau si isteri yang hidup terlama mewaris bersama-sama dengan orang-orang lain dari anak-anak atau keturunan anak-anak dari perkawinan dulu, maka bolehlah ia menarik seluruh atau sebagian perabot rumah dalam kekuasaannya. Sekedar perabot itu termasuk dalam warisan, maka harganya harus dikurangkan dari bagian warisan si suami atau isteri tadi. Jika harganya melebihi harga bagian warisan, maka sebagai gantinya harga selebihnya harus dibayar terlebih dahulu kepada sekalian kawan waris si suami atau isteri tersebut. Terkait Perjanjian / Jual Beli Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Terkait hal tersebut, dalam Pasal 1320 disebutkan : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1457 dinyatakan : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan : Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Bab XII Pemalsuan Surat, pada Pasal 263 dinyatakan : (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dalam Pasal 264 dinyatakan : (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pasal 266 : (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pasal 277 KUHP menyebutkan : (1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 Nomor 1-4 dapat dinyatakan. Pada Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan, dalam Pasal 372 dinyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang, dalam Pasal 378 dinyatakan : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka terkait pertanyaan Saudara terhadap harta almarhum orang tua Saudara baik berupa mobil, rumah maupun tanah pekarangan jelas merupakan harta bersama dan harta bawaan pada saat dilangsungkannya perkawinan ketiga dengan Ibu IS. Jadi, terhadap harta-harta tersebut, langkah pertama yang harus Saudara lakukan adalah melakukan pemisahan mana yang merupakan harta bawaan dan harta bersama pada pernikahan almarhum Bapak Saudara dengan Ibu IS. Jika dilihat dari informasi yang Saudara sampaikan, saya melihat, harta bersama yang ada pada perkawinan ketiga tersebut adalah berupa mobil Fortuner dan rumah A saja. Sedangkan rumah B dan 3 lokasi tanah merupakan harta bawaan almarhum orang tua Saudara, karena dibeli sebelum dilangsungkannya perkawinan ketiga. Walaupun ada beberapa harta bawaan yang kemudian diatas namakan Ibu IS, namun hal tersebut dapat ditelusuri asal usulnya dan perubahan akta yang ada tersebut. Karena khususnya rumah A dan satu lahan pekarangan yang SHM nya baru terbit di Tahun 2017, proses jual belinya dilakukan sebelum dilangsungkannya perkawinan almarhum Bapak Saudara dengan Ibu IS, walaupun dalam kenyataannya, SHM atas rumah dan tanah tersebut diatasnamakan ibu IS. Justru disini, saya melihat ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses perubahan nama pada sertifikat rumah tersebut terjadi penggelapan atau pemalsuan data-data yang diberikan. Tindakan-tindakan Ibu IS, jika dikaitkan dengan KUHP, karena tersdapat unsur-unsur pemalsuan surat-surat, penggelapan dan perbuatan curang, maka semua tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Terkait tuntutan pihak Ibu IS yang meminta bagian waris sejumlah ½ dari harta bersama yang ada bahkan meliputi semua harta, jelas hal ini tidak dapat diterima khususnya berdasarkan Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 180 KHI dijelaskan bahwa : Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Selanjutnya, dengan pertanyaan keempat, bilamana sebuah perkawinan dibatalkan oleh Pengadilan, maka secara hukum perkawinan tersebut adalah batal demi hukum. Artinya, pihak isteri bisa sama sekali tidak memiliki hak terhadap harta bersama yang ada. Namun demikian, kembali kepada keputusan yang ada, karena memang tidak ada ketentuan khusus yang mengatur masalah pembagian harta bersama pada saat terjadi pembatalan perkawinan. Umumnya, pada penetapan hakim, akan dicantumkan juga terkait masalah pembagian harta bersama dalam amar putusan yang disampaikan. Namun, hak waris anak dari hasil perkawinan yang dibatalkan tersebut tetap diberikan, sebagaimana diatur pada Pasal 76 KHI. Mengingat Saudara dan anak-anak yang lain telah mencoba melakukan mediasi atau musyawarah tetapi tidak tercapai, memang langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan proses tersebut ke Pengadilan Agama. Jika proses ini diselesaikan melalui Pengadilan Agama, maka Saudara dapat menyajikan data-data sebagai dasar gugatan yang dapat Saudara sampaikan khususnya data-data mana saja yang merupakan harta bawaan dan harta bersama pada perkawinan ketiga dengan Ibu IS tersebut, termasuk ketentuan hukum yang didasarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, tetap saya menyarankan agar hal tersebut tetap dapat dimusyawarahkan. Saudara dapat jelaskan ketentuan-ketentuan hukum yang ada terkait kasus ini. Jujur saya sampaikan, jika masalah warisan ini diselesaikan melalui pengadilan, jelas akan memakan biaya dan hubungan kekeluargaan yang ada pasti akan tidak harmonis lagi. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; - Peraturan Pemerintah No. Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; - Buku I dan Buku II Kompilasi Hukum Islam; - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!