Pembagian Hak Waris Tanah dan Rumah Atas Nama Kakek Tanpa Surat Keterangan Waris dalam Kondisi Sebagian Ahli Waris Telah Meninggal
06/02/21
Oleh : ROB***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, Saya Robiyan saat ini saya berdomisili di lampung. Saya memiliki kasus begini. sekarang saya tinggal di rumah milik almarhum ayah saya dan dimana rumah tsb menyatu dengan rumah almarhum kakek saya dan kedua rumah tsb memiliki satu sertifikat tanah atas nama alm kakek saya. setelah kakek saya wafat rumah kakek saya ditempati dan diurus oleh anak pertamanya. lalu setelah anak pertamanya meninggal diturunkan oleh cucu dari anak pertama kakek saya. kakek saya memiliki 6 anak dan 4 diantaranya sudah wafat termasuk ayah saya. tersisalah 2 anak kakek saya 1 lakilaki dan 1 perempuan. lalu, untuk menghindari perselisihan bagaimanakah cara pembagian tanah dan rumah tersebut secara sah. apakah yang mengurus rumah kakek saya itu mendapatkan hak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ROB**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Robiyan, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki Bersama
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat untuk kepentingan pemegang hak
diterbitkan setelah melalui proses pendaftaran tanah.
Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 kemudian menjelaskan:
Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama
beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada
salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak
bersama yang lain.
Selanjutnya ayat (5) pada pasal yang sama menyatakan:
Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah
pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang
bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak
bersama tersebut.
Oleh karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya
sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal
sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah
pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Bukti Pengalihan Hak Atas Tanah
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui
jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat
akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak
atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda
sebagai pembeli.
Untuk itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya
perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas
pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)
yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa
untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu
harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian itu.
Dalam kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau
kesepakatan sebagai pemilik bersama antara ayah Anda dan kakek anda tersebut,
maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak harus tertulis, melainkan bisa juga secara lisan, karena
sebagaimana yang terlah dijelaskan dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian
Tidak Tertulis, perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang
membuatnya sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jika tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain
tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada
pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah
tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa
sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua orang.
II. Terkait pembagian warisan, dapat diketahui bahwa kelompok ahli waris diatur didalam
Pasal 174 KHI
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :
anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari uraian pertanyaan, kakek anda meninggal terlebih dahulu dan belum membagi
harta warisannya kepada ke 6 anaknya walaupun sisa anak yang masih hidup
tertinggal 2 orang. dari ke 6 anak kakek ini tidak dijelaskan mana anak laki laki dan
mana anak perempuan, oleh karena itu pembagian besaran warisan diatur didalam
Pasal 176 s/d 183 KHI.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (“PP 24/1997”),
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!