Pembagian Hak Waris Tanah dan Rumah Atas Nama Kakek Tanpa Surat Keterangan Waris dalam Kondisi Sebagian Ahli Waris Telah Meninggal

06/02/21

Oleh : ROB***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya Robiyan saat ini saya berdomisili di lampung. Saya memiliki kasus begini. sekarang saya tinggal di rumah milik almarhum ayah saya dan dimana rumah tsb menyatu dengan rumah almarhum kakek saya dan kedua rumah tsb memiliki satu sertifikat tanah atas nama alm kakek saya. setelah kakek saya wafat rumah kakek saya ditempati dan diurus oleh anak pertamanya. lalu setelah anak pertamanya meninggal diturunkan oleh cucu dari anak pertama kakek saya. kakek saya memiliki 6 anak dan 4 diantaranya sudah wafat termasuk ayah saya. tersisalah 2 anak kakek saya 1 lakilaki dan 1 perempuan. lalu, untuk menghindari perselisihan bagaimanakah cara pembagian tanah dan rumah tersebut secara sah. apakah yang mengurus rumah kakek saya itu mendapatkan hak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ROB**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Robiyan, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : I. Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki Bersama Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat untuk kepentingan pemegang hak diterbitkan setelah melalui proses pendaftaran tanah. Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 kemudian menjelaskan: Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Selanjutnya ayat (5) pada pasal yang sama menyatakan: Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Oleh karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari.     Bukti Pengalihan Hak Atas Tanah Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.   Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda sebagai pembeli.   Untuk itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian itu.   Dalam kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan sebagai pemilik bersama antara ayah Anda dan kakek anda tersebut, maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya perjanjian.   Perjanjian tersebut tidak harus tertulis, melainkan bisa juga secara lisan, karena sebagaimana yang terlah dijelaskan dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.   Jika tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua orang. II. Terkait pembagian warisan, dapat diketahui bahwa kelompok ahli waris diatur didalam Pasal 174 KHI (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dari uraian pertanyaan, kakek anda meninggal terlebih dahulu dan belum membagi harta warisannya kepada ke 6 anaknya walaupun sisa anak yang masih hidup tertinggal 2 orang. dari ke 6 anak kakek ini tidak dijelaskan mana anak laki laki dan mana anak perempuan, oleh karena itu pembagian besaran warisan diatur didalam Pasal 176 s/d 183 KHI. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!