Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi Sejak 1993 dan Upaya Pengurusan di BPN Tidak Ada Kejelasan

06/02/21

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak,saya anak dari orangtua saya yg ikut transmigrasi mulai tahun 1993 samapai sekarang 28 tahun belum juga keluar.kami juga beberapKali mengurus ke bpn belum juga ada kejelasan. Dari bpn.mohon bapak bisa kasih solusi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Nuri Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan urai sesuai dasar hukum terkait peraturan Transmigrasi.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU 15/1997) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU 29/2009)   Jenis transmigrasi terdiri atas: a.    Transmigrasi Umum; b.    Transmigrasi Swakarsa Berbantuan; dan c.    Transmigrasi Swakarsa Mandiri.   Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran.   Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. Dalam mengikutsertakan badan usaha, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi.   Sedangkan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bantuan dari pemerintah berbeda-beda bergantung pada jenis transmigrasinya, sebagai berikut: 1.   Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a.    perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b.    lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; c.    sarana produksi; dan d.    catu pangan untuk jangka waktu tertentu.   2.   Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a.    pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b.    sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya; c.    lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; d.    sebagian kebutuhan sarana produksi; dan e.    bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a.    pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b.    bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha; c.    lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan d.    bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.    Ketentuan Pemberian Lahan dengan Status Hak Milik Lebih rinci mengenai status tanah program transmigrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (PP 3/2014)   Terkait tanah yang diberikan kepada para transmigran, bidang tanah yang diberikan berasal dari tanah Hak Pengelolaan Bidang tanah berupa tanah untuk: a.    lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau b.    lahan tempat tinggal.   Bidang tanah diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.  Luas bidang tanah diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi   Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab Menteri. Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Pemukiman yang bersangkutan. Sebelum sertifikat hak milik atas tanah diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.   Bolehkah Transmigran Menjual Lahan yang Diperoleh dari Pemerintah? Tanah yang diberikan kepada Transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan. Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan di atas maka hak atas tanah bagi Transmigran menjadi hapus Hapusnya hak atas tanah ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hapusnya hak atas tanah, tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai Negara Tanah yang kembali dikuasai negara digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Jadi tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus. Jadi sesuai apa yang dipertanyakan oleh saudara, tentunya surat bapak sudah keluar sejak 22 tahun lalu, namun saya sarankan untuk di mohonkan kembali atas tanah bapak saudara, kemungkinan bisa juga belum dimohonkan secara kolektif maupun perorangan.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian ; 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!