Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi Sejak 1993 dan Upaya Pengurusan di BPN Tidak Ada Kejelasan
06/02/21Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak,saya anak dari orangtua saya yg ikut transmigrasi mulai tahun 1993 samapai sekarang 28 tahun belum juga keluar.kami juga beberapKali mengurus ke bpn belum juga ada kejelasan. Dari bpn.mohon bapak bisa kasih solusi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Nuri
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan urai sesuai dasar hukum terkait peraturan
Transmigrasi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU 15/1997) sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU 29/2009)
Jenis transmigrasi terdiri atas:
a. Transmigrasi Umum;
b. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan; dan
c. Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam
melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
bantuan kepada transmigran.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. Dalam
mengikutsertakan badan usaha, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku
penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi.
Sedangkan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan
secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan
badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bantuan dari pemerintah berbeda-beda bergantung pada jenis transmigrasinya, sebagai berikut:
1. Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
c. sarana produksi; dan
d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
2. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai
dengan pola usahanya;
c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
d. sebagian kebutuhan sarana produksi; dan
e. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi
mendapatkan lahan usaha;
c. lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan
d. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Ketentuan Pemberian Lahan dengan Status Hak Milik
Lebih rinci mengenai status tanah program transmigrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (PP
3/2014)
Terkait tanah yang diberikan kepada para transmigran, bidang tanah yang diberikan berasal dari
tanah Hak Pengelolaan Bidang tanah berupa tanah untuk:
a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b. lahan tempat tinggal.
Bidang tanah diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi
dan pola usaha pokok.
Luas bidang tanah diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab Menteri. Sertifikat hak
milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan
Pemukiman yang bersangkutan.
Sebelum sertifikat hak milik atas tanah diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan
pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.
Bolehkah Transmigran Menjual Lahan yang Diperoleh dari Pemerintah?
Tanah yang diberikan kepada Transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah
dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan. Dalam hal terjadi
pemindahtanganan di luar ketentuan di atas maka hak atas tanah bagi Transmigran menjadi
hapus
Hapusnya hak atas tanah ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hapusnya hak atas tanah, tanah kembali
menjadi tanah yang dikuasai Negara Tanah yang kembali dikuasai negara digunakan untuk
kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Jadi tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak
dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar
ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.
Jadi sesuai apa yang dipertanyakan oleh saudara, tentunya surat bapak sudah keluar sejak 22
tahun lalu, namun saya sarankan untuk di mohonkan kembali atas tanah bapak saudara,
kemungkinan bisa juga belum dimohonkan secara kolektif maupun perorangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah
oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!