Upaya Hukum terhadap Debitur yang Mampu namun Sengaja Tidak Membayar Utang
06/02/21Oleh : dav***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
yang penghutang secara material sanggup membayar hutang tetapi secara sengaja tidak mau membayar hutang.
apakah si penghutang bisa terjerat pidana atau ada solusi yang lain ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa terkait dengan masalah hutang piutang
termasuk dalam lingkup hukum Perdata, sehingga ke ranah Pidana adalah jalan
terakhir. Hutang piutang secara perdata dikategorikan sebagai sebuah
perjanjian antara satu pihak untuk meminjam (hutang) dengan pihak pemberi
pinjaman (pemberi piutang). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata
yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-
meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat
(kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara
hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Mengenai apakah boleh seseorang dijerat pidana karena tidak membayar
utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan
tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu
kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Akan tetapi terkait persoalan yang ditanyakan bahwa pihak pengutang mampu
untuk membayar tetapi tidak membayar, maka secara perdata yang dapat
dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan somasi (teguran) sebagaimana
diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Somasi berkaitan dengan wanprestasi.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitor berprestasi pada suatu
saat yang ditentukan dalam surat somasi. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian
hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia
melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan
ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Somasi
terkait dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing
mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka
pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi (cidera janji). Somasi
minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor. Apabila somasi itu
tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke
pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor
wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor)
kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi
perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam
Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman
atau sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat
dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima
kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak
memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri
dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
o Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh suatu pihak.
o Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur
yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
o Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah
dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal)
dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga
atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya
karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena
keadaan memaksa.
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan
kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Akan tetapi jika memang diketahui ada unsur penipuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 378 KUHPidana atau pun unsur Pasal tindak Pidana lainnya,
seperti Pasal 372 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya
dengan sanksi pidana penjara, dan tindakan Pidana ini dilakukan dengan syarat
kreditur telah melakukan penagihan beberapa kali kepada debitur.
Penjelasan Pasal Penipuan diatur oleh Pasal 378 KUHPidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau
supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas, maka unsur-unsur dalam
perbuatan penipuan adalah sbb:
1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai
nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan
hukum.
3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana kaidah dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990
menyebutkan:
Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya
yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar
menyerahkan sesuatu barang.”
Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk
menipu dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah
ditagih, maka hal itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas,
maka perbuatan itu adalah perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa
melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian setempat.
Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana
Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli
1990
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!