Upaya Hukum terhadap Debitur yang Mampu namun Sengaja Tidak Membayar Utang

06/02/21

Oleh : dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
yang penghutang secara material sanggup membayar hutang tetapi secara sengaja tidak mau membayar hutang. apakah si penghutang bisa terjerat pidana atau ada solusi yang lain ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa terkait dengan masalah hutang piutang termasuk dalam lingkup hukum Perdata, sehingga ke ranah Pidana adalah jalan terakhir. Hutang piutang secara perdata dikategorikan sebagai sebuah perjanjian antara satu pihak untuk meminjam (hutang) dengan pihak pemberi pinjaman (pemberi piutang). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam- meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Mengenai apakah boleh seseorang dijerat pidana karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Akan tetapi terkait persoalan yang ditanyakan bahwa pihak pengutang mampu untuk membayar tetapi tidak membayar, maka secara perdata yang dapat dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan somasi (teguran) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Somasi berkaitan dengan wanprestasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitor berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Somasi terkait dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi (cidera janji). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); 2. Pembatalan perjanjian; 3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur; 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata): 1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian; 2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi; 3. Membayar ganti rugi; 4. Membatalkan perjanjian; dan 5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi. Ganti rugi yang dapat dituntut:  Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata). o Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak. o Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. o Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.  Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.  Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.  Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.  Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain. Akan tetapi jika memang diketahui ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana atau pun unsur Pasal tindak Pidana lainnya, seperti Pasal 372 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya dengan sanksi pidana penjara, dan tindakan Pidana ini dilakukan dengan syarat kreditur telah melakukan penagihan beberapa kali kepada debitur. Penjelasan Pasal Penipuan diatur oleh Pasal 378 KUHPidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas, maka unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah sbb: 1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. 3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyebutkan: Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.” Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk menipu dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah ditagih, maka hal itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas, maka perbuatan itu adalah perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian setempat. Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana 3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!