Prosedur Perbaikan Kesalahan Nama pada Akta Kelahiran dan Kemungkinan Bantuan Hukum Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu
29/12/16
Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam.
Perkenalkan nama saya Rista Aslin Nuha (laki-laki). Saya kebetulan masih kuliah semester 6 di jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Ada sebuah kasus mengenai Akta Kelahiran. Kebetulan kasus ini terjadi di keluarga saudara kandung saya yang sudah menikah dan memiliki anak 3. Kasusnya yaitu setelah Akta Kelahiran anaknya yang ke 2 sudah diterima dan dilihat ternyata ada yang keliru di dalam penamaan nama. Kelirunya itu di nama kurang satu huruf saja. Padahal dari keluarga saudara saya masih ingat betul bahwa nama yang diserahkan ke aparat desa itu sudah benar dan tidak ada kekeliruan sedikitpun. Dari saudara saya menduga ada kelalaian baik dari aparat desa maupun pejabat publik terkait. Bagaimana proses mengurus perbaikan Akta Kelahiran karena adanya kekeliruan dalam nama? Dan apabila sampai ke persidangan, apakah bisa meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dikarenanan dari keluarga kurang mampu? Mohon bantuan jawabannya dan terima kasih banyak.
Salam.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H.
Jawaban :
Sehubungan dengan permasalahan hukum yang Anda tanyakan mengenai kelalaian atau kekeliruan terkait nama yang terdapat pada Akta Kelahiran. Atas permasalahan hukum yang disampaikan dapat saya kemukakan sebagai berikut:
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa Akta Kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas akta kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
(1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahuikeberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Kemudian, mengenai pelaporan kelahiran, diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”):
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran
Mengenai kekeliruan nama pada Akta Kelahiran, terdapat point pencatatan perubahan nama yang diatur dalam Pasal 52 sebagai berikut :
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada a (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksa yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Dengan demikian saudara Anda dapat mengajukan perbaikan nama melalui instansi setempat dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dapat disampaikan bahwa bantuan hukum memang diberikan bagi orang kurang mampu untuk membantu permasalahan hukum yang diberikan secara cuma-cuma, menyangkut baik Bidang Hukum Perdata, Pidana. dan Tata Usaha Negara. Sebagaimana definisi, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Selain tidak mampu secara ekonomi, syarat lain yang harus dipenuhi adalah :
1. mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai poko permasalahan hukum yang dihadapi.
2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
3. melampirkan surat keterangan miskin (SKT) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
Dalam hal Saudara Anda ingin mendapatkan Bantuan Hukum, ini merupakan sesuatu yang baik karena bantuan hukum memang diperuntukan bagi orang kurang mampu. Untuk itu, dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH, LBH) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat, yang terakreditasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM di tempat tersebut.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!