Hak Pesangon dan Prosedur Pelaporan Disnaker atas Dugaan Pelanggaran Bekerja di Dua Tempat dalam Proses Akuisisi Perusahaan

06/02/21

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dear tim, Saya mau menanyakan kondisi nya sbb ; 1. Pada tanggal 18 Desember sudah ada pengumuman di koran perusahaan akan di akuisisi 2. Pada tanggal 20 Desember 2020 saya dpt pengumuman lulus CPNS 3. Pada tanggal 4 Januari saya mulai bekerja di satuan kerja CPNS 4. Saya mengajukan cuti mulai tanggal 4 - 20 Januari 2021, saya masih kerja di perusahaan lama dengan sistem remote dan masih mendapatkan gaji di bulan Januari 5. Tanggal 20 saya diundang untuk tanda tangan form pernyataan tidak akan melanjutkan hubungan kerja dengan pemilik baru di perusahaan lama 6. Saya belum menyerahkan surat pengunduran diri sampai tanggal 5 februari 2021 7. Tanggal 5 Februari saya dikirimkan email bahwa saya dianggap melanggar peraturan perusahaan yang bekerja di dua tempat dan dikenakan pasal perjanjian rahasia dan bukan pasal pengunduran diri dan PHK karena mangkir 8. Dari bulan Januari sampai saat ini saya masih tetap bekerja dan memberikan konsultasi pekerjaan kepada perusahaan via telp 9. Saya tidak pernah dipanggil secara tertulis masalah mangkir karena memang saya masih bekerja secara patut walaupun dari jarak jauh 10. Saya sudah melaporkan ke disnaker perihal ini tetapi belum ada tanggapan 10. Menurut informasi bahwa di bulan Februari perusahaan akan closing masalah akuisisi ini dan pembayaran pesangon akan dilakukan kepada karyawan yang tidak ikut ke management baru Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah saya berhak mendapat pesangon dengan ketentuan akuisisi atau PHK 2. Jika disnaker tidak menanggapi saya harus melaporkan kepada siapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Ria terkait tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan anda bekerja mengenai pesangon dari perusahaan, baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Kami asumsikan, hubungan kerja anda dengan perusahaan anda bekerja  tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/pegawai kontrak. Sesuai dengan ketentuan Hak Karyawan Kontrak yang di PHK tak berhak atas pesangon. Jadi, dapat disimpulkan anda hanya berhak atas uang ganti rugi. Tak ada uang tambahan lain selain itu. Jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, maka Anda berhak atas upah sebanyak sisa masa kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 62  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/pegawai kontrak yang di-PHK dengan alasan efisiensi berhak atas upah, sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 62  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ini ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Lain halnya bagi Karyawan dengan : PHK Pegawai/Karyawan Tetap karena Efisiensi Sedangkan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/pegawai tetap yang di PHK karena efisensi, maka perhitungan hak karyawan didasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, Memang terkait dengan pesangon dari perusahan itu adalah kewajiban peruusahaan yang telah diatur dalam PP No. 35 Th. 2021 terkait dengan pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK dan menjadi hak bagi yang terkena PHK. Kami sarankan sebaiknya anda tidak usah persoalkan pesangon kalau memang anda sebagai pekerja dengan perjanjian/karyawan kontrak karena anda akan habis waktu, tenaga dan pikiran yang hasilnya akan tidak memadai toh anda sudah mendapat pekerjaan yang baru sebagi CPNS yang status dan masa depan jelas, lebih baik anda focus konsentrasi dan bersyukur karena anda termasuk orang yang terpilih sebagai CPNS di istansi pemerintah. Kecuali anda sebagai Karyawan tetap di perusahaan dimaksud dengan berbagai alasan anda di PHK maka anda berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan sebagimana disebut diatas. Kami tidak tahu yang sebenarnya status anda sebagai karyawan pada perusahan anda bekerja apakah statusnya Karyawan Tetap atau Karyawan Kontrak ? Kedua status tersebut mempunyai konskuensi terhadap Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan terkait kebijakan pada perusahan tersebut. Jadi menurut hemat kami pengaduan anda ke Disnaker yang belum mendapat tanggapan sebaiknya tidak usah dilanjutkan karena posisi anda di mensinyalir pada posisi lemah dan tidak menguntungkan anda yang sekarang status anda sebagai CPNS oleh karena itu abaikan saja niat anda mengadukan permasalahan ini, meskipun anda bisa mengadu ke Konasham sebagaqi jembatan menuntut hak anda terhadap pesangon PHK pada perusahaan dimana anda bekerja. Sebaiknya anda konskuen dan konsisten untuk mengundurkan diri dari perusahaan dimana anda bekerja supaya tidak timbul permasalah baru setelah anda mendapakatkan pekerjaan baru sebagai CPNS. Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!