Status Perkawinan Katolik Tanpa Akta Nikah, Prosedur Perceraian Sah, dan Rencana Menikah Kembali Setelah Pindah Agama

05/02/21

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Saya ingin bertanya beberapa hal. Tetapi sebelumnya saya akan menjelaskan kondisinya: 1. Saya menikah secara Kristen Katolik 3 tahun yg lalu 2. 7 bulan kemudian saya berpisah dengan istri saya 3. Kami telah berpisah kurang lebih 2 tahun 4. Kami memiliki 1 orang anak 5. Kami belum mengurus akta nikah dan kartu keluarga 6. Sekarang saya sudah beragama Islam Pertanyaan saya: 1. Bagaimana hukumnya jika saya menikah lagi dengan wanita secara Islam? Apakah saya bisa terjerat hukum? 2. Bagaimana cara mengurus perceraian saya secara sah sementara akta nikah tidak ada? 3. Apakah solusi terbaik untuk masalah saya ini? Saya mohon bantuan jawabannya Terima kasih sebesar-besarnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Syahdan, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : I. Terkait pertanyaan saudara, Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan  adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatatkan. Syarat sahnya perkawinan ini diatur dalam Pasal 2 UUP yang berbunyi: 1)  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2)   Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Terkait Pengaturan masalah perceraian   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak sebagaimana terdapat didalam Pasal 39 Undang Undang No 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa : Pasal 39 1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelahPengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak. 2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antarasuami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalamperaturan perundangan tersendiri Didalam Prosedur Cerai, mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur sebagai berikut: 1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. 2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.   Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:   1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. 3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama adalah: 1. Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah; 2. Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; 3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp  6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar; 4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN); 5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas; 6. Membayar panjar biaya perkara; 7. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 8. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 9. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 10. Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 11. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 12. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan); 13. Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar; 14. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll); 15. Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami) 16. Membayar biaya panjar perkara. III. Terkait pertanyaan saudara apa solusi terbaik, agar kami sarankan selesaikan di Pengadilan Agama agar mendapat kekuatan hukum tetap. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!