Upaya Hukum atas Keterlambatan Pembayaran Pesangon yang Dijanjikan Secara Cicilan oleh Perusahaan
05/02/21Oleh : Sat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah di berhentikan dari perusahaan sejak 30 Juli 2020 dan di janjikan pesangon 80 jt dengan dicicil selama 5 bulan dan saya sudah setuju namun sampai sekarang 5 February 2021 saya baru dibayar 1 kali dan setiap saya tagih alasannya tagihan dari kastemer belum masuk, masak sudah berbulan2 tidak ada uang masuk. Pertanyaan saya apakah saya bisa membawa masalah ini ke jalur hukum dengan delik aduan penipuan..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Satria Andika terkait tentang pemberian pesangon dari perusahaan, baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya.
Pada prinsipnya permasalahan anda bisa bisa saja di laporka kepada yang berwajib/Penegak Hukum tidak ada masalah sepanjang alat dan data dukungnya lengkap, semua permasalahan hukum bisa diselesaikan memalui ranah hukum baik masalah Perdata maupun masalah Pidana.
Kami sarankan sepanjang masih bisa ditempuh dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan sebaiknya tidak perlu menempuh jalur hukum karena permasalahan yang anda alami ini terkait dengan perjanjian yang notabene adalah masalah Pembayaran Pesangon hal semacam ini terkait tentang masalah perdata dan kami memaklumi suasana kebantinan anda terkait dengan permasalahan pesangon atas PHK dari perusahaan, alternative jalur hukum itu langkah yang terakhir kalau sudah tidak ketemu solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Memang terkait dengan pesangon dari perusahan itu adalah kewajiban peruusahaan yang telah diatur dalam PP No. 35 Th. 2021 terkait dengan pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK dan menjadi hak bagi yang terkena PHK.
Apabila dalam kenyataannya bahwa perusahaan tersebut tidak melaksanakan yang telah diperjanjikan dan telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana yang telah anda sampaikan diatas maka hak anda untuk membawa persalahan tersebut keranah hukum itu hak anda sepenuhnya, sebagaimana perusahaan tersebut telah Wanprestasi atau ingkar janji bisa di somasi oleh anda sebagai yang berhak mendapatkan prestasi atas kesepakat dalam perjanjian hal tersebut diatas.
Dalam hal ini Pemberian/Pembanyaran Pesangon sebagaimana yang anda samapaikan diatas telah ingkar janji atau juga bisa disebut wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata atau juga bisa disebut
Perbuata Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Apabila upaya hukum anda dalam hal mensomasi perusahaan dimana anda pernah bekerja maka upaya hukum terakhir adalalah lapor ke Kantor Polisi yang dalam hal ini ada disinyalir terjadi penipuan terkait dengan Pesangan anda yang telah disepakiti dalam perjanjian ke dua belah pihak, tentunya dengan disertai data dan alat bukti yang cukup serta saksi2 yang ada sebagai pendung pengaduan anda ke Kantor Polisi (sebagai delik aduan) sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!