Dugaan Penipuan dan Pemerasan Berkedok Polisi Setelah Kontak Pemesanan Layanan Seks Online di Media Sosial
05/02/21Oleh : Jir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Permisj pak saya mau tanya.
Disini saya yang salah apa saya jadi korban.
Awal ceritanya saya hanya sekedar tanya" boking online di media sosial,terus setelah wa klien saya bilang tidak jadi,karena rencana awal cuma bertanya.
Terus saya ditelpon oleh seseorang yang mengaku polisi menanyakan kenapa tidak jadi booking,akhirnya saya diancam hinggga 10 juta.
Terus selesai transfer uang saya diberi masalah yang lebih besar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jir********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Bapak Jerigo Hanna dari Propinsi Jawa Timur. Sebelum kami
menjawab permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami, terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni mengenai Pornografi.
terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pornografi. Telah ada
beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara
lain : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016); dan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Berdasarkan Undang-
undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat (1) undang-
undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang),
kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Kemudian
pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang
menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit
poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung
maupun tidak langsung layanan seksual. Ditambahkan pada Pasal 5 bila
setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap
orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi
kewenangan oleh PERPU. Apabila melanggar ketentuan di atas maka
diancam hukuman sesuai Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
Sedangkan yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi
dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya
dalam suatu proses peradilan pidana. Pengancaman Melalui Media
Elektronik Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik,
pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B
UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hal. 4 dari 5
Terkait dihubungi oleh seorang yang mengaku dirinya Polisi, menurut
pendapat saya itu tidak benar, itu penipuan masalah ini dapat dilaporkan
kepada pihak yang berwajib. Sebenarnya tidak ada peraturan khusus
tentang sanksi bagi orang mengaku sebagai anggota TNI-POLRI menurut
hemat kami adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!