Dugaan Penipuan dan Pemerasan Berkedok Polisi Setelah Kontak Pemesanan Layanan Seks Online di Media Sosial

05/02/21

Oleh : Jir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisj pak saya mau tanya. Disini saya yang salah apa saya jadi korban. Awal ceritanya saya hanya sekedar tanya" boking online di media sosial,terus setelah wa klien saya bilang tidak jadi,karena rencana awal cuma bertanya. Terus saya ditelpon oleh seseorang yang mengaku polisi menanyakan kenapa tidak jadi booking,akhirnya saya diancam hinggga 10 juta. Terus selesai transfer uang saya diberi masalah yang lebih besar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jir********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Bapak Jerigo Hanna dari Propinsi Jawa Timur. Sebelum kami menjawab permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami, terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni mengenai Pornografi. terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pornografi. Telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016); dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).  Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Berdasarkan Undang- undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat (1) undang- undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Kemudian pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Ditambahkan pada Pasal 5 bila setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh PERPU. Apabila melanggar ketentuan di atas maka diancam hukuman sesuai Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Sedangkan yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Pengancaman Melalui Media Elektronik Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Hal. 4 dari 5 Terkait dihubungi oleh seorang yang mengaku dirinya Polisi, menurut pendapat saya itu tidak benar, itu penipuan masalah ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Sebenarnya tidak ada peraturan khusus tentang sanksi bagi orang mengaku sebagai anggota TNI-POLRI menurut hemat kami adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!