Sengketa Hak Asuh Anak dalam Perceraian akibat Istri Pergi Meninggalkan Anak dan Menahan Anak Kedua di Rumah Orang Tua Istri

05/02/21

Oleh : Rif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang ayah mempunyai 2 anak umur 6 tahun ( perempuan ) dan umur 4 tahun (laki-laki), saya bekerja sebagai satpam. Selama menikah kita tinggal di rumah kontrakan. Istri saya diketahui punya pria idaman lain, dan pada sewaktu ketika istri saya menitipkan anak-anak ke rumah saudaran dan pergi tanpa sepengetahuan saya . Seketika itu juga saya mengetahui keberadaan anak-anak lewat GPS ponsel anak saya dan anak-anak saya ajak pulang. Dan setelah itu istri saya tidak pulang baik kerumah ataupun kerumah orang tuanya. Setelah 2 bulan saya mengajukan talak cerai karena sudah terbukti istri saya mempunyai pria idaman lain dan tidak pernah pulang. di ketahui istri saya pulang kerumah orang tuanya setelah 2 bulan pergi entah kemana. Waktu sidang pertama di pengadilan agama anak-anak di ajak ibunya kerumah orang tuanya dengan di beri janji-janji yang pasti dapat membujuk anak-anak ikut, dan karena anak saya pengen ikut ibunya saya persilakan. Tapi sewaktu saya jemput dan mau saya ajak pulang, anak kedua saya di tahan tidak diperbolehkan saya bawa pulang bahkan mertua saya juga ikut-ikutan dan akhirnya saya pulang dengan anak pertama saya. Apa yang harus saya lakukan? Karena saya tidak menginginkan kekerasan.. Karena selama istri saya pergi, saya berjuang sendiri merawat anak-anak di bantu ibu saya. Dan saya punya perasaan gak rela kalau anak-anak ikut ibunya karena sudah pergi dengan pria lain, meninggalkan anak-anak dan tanggung jawab sebagai istri, dan yang paling saya takutkan jika saya tidak bisa komunikasi kalau kelak anak-anak ikut ibunya karena saya tidak mempunyai nomor ponsel dan tidak mengetahui keberadaannya setelah bercerai nantinya.. saya berharap mendapatkan hak asuh anak. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rif** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Rifky dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Saya turut prihatin dengan kejadian yang anda alami,dalam proses perceraian yang dilakukan oleh salah satu pihak, tentunya hak asuh akan tetap diperdebatkan. Pada dasarnya, hak asuh anak sudah diatur sedemikian rupa dalam perundang-undangan. Dalam komplikasi hukum islam, hak asuh sudah dijabarkan dengan baik, antara lain sebagai berikut : Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.Ini artinya, jika usia anak Anda kurang dari 12 tahun, maka hak asuh ada pada anda sebagai ibunya. Dari aturan diatas sudah jelas bagaimana pemberian hak asuh anak, apakah kepada ayah atau ibunya. Namun, bagaimana jika perceraian yang terjadi karena ibu melakukan perselingkuhan? Apakah hak asuh akan jatuh kepada ibu atau ayah? Hak Asuh Anak Apabila Istri Selingkuh Perceraian yang dilakukan akibat istri selingkuh memang menimbulkan banyak problematik. Dimana hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang istri melakukan perselingkuhan, maka mengenai hak asuh tidak akan berpengaruh, asalkan si ibu benar-benar memelihara anaknya dengan baik. Selain itu, meskipun memang istri terbukti melakukan perselingkuhan, tapi kebutuhan, kasih sayang dan pendidikan anak tidak kurang, maka hak asuh anak akan tetap menjadi milik sang ibu. Sementara itu, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 33 ayat 2 Tentang Perkawinan, menyatakan bahwa “istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Artinya, ketika seorang istri melakukan perselingkuhan, maka dirinya dianggap gagal menjadi sosok seorang ibu. Oleh sebab itu, untuk hak asuh sendiri akan dipertimbangkan sebaik mungkin oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan kebaikan untuk anak. Jika bertolak pada konsepsi perlindungan anak yang utuh, komprehensif, dan menyeluruh dalam UU perlindungan anak meletakkan kewajiban diberikannya perlindungan kepada anak atau hak asuh anak berdasarkan dengan beberapa asas berikut ini:  Non diskriminasi  Kepentingan terbaik untuk anak  Hak untuk hidup, perkembangan dan kelangsungan hidup  Penghargaan pendapat anak. Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka hak asuh anak biasanya akan diberikan atau jatuh kepada Ayahnya. Beberapa alasan seorang ibu kehilangan hak asuh antara lain :  Menjadi seorang pemabuk, penjudi, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan.  Mendapatkan hukuman penjara karena kasus apapun. Sehingga, membuatnya harus meninggalkan anak dan hak asuh anak akan jatuh atau berpindah kepada sang bapak.  Sudah melakukan perbuatan penganiayaan atau kekejaman.  Meninggalkan keluarga tanpa izin dan alasan yang jelas. Sebenarnya, ada beberapa hal lain yang menyebabkan seorang ibu kehilangan hak asuh anak. Mulai dari membahayakan keselamatan anak baik secara fisik, ataupun psikologis. Maka otomatis hak asuh tidak akan diberikan kepada sang ibu. Nah jika jatuhnya hak asuh anak dalam proses perceraian. Jika dalam kondisi istri melakukan perselingkuhan, maka rujukannya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di mana, jika dibuat sebuah garis, maka istri yang melakukan perselingkuhan telah dianggap gagal menjadi seorang ibu. Kesimpulan Perselingkuhan memang bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian, maka pertimbangan mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh perlu diperhatikan. Pengajuan hak asuh anak baik oleh ayah atau ibunya memang dalam memberikan keputusan, pengadilan akan melakukan beragam pertimbangan. Sehingga nanti keputusan yang diambil adalah terbaik untuk semua pihak dan tetap menjaga kebaikan anak setelah perceraian terjadi dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak melihat dari pertimbangan asas-asas maka hak asuh anak biasanya akan diberikan atau jatuh kepada Ayahnya dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di mana, jika dibuat sebuah garis, maka istri yang melakukan perselingkuhan telah dianggap gagal menjadi seorang ibu.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber: 1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2.   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3.   Kompilasi Hukum Islam. 4. Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!