Keabsahan Kepemilikan Lisensi Windows Original pada Laptop Bekas (Second)
05/02/21Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya membeli laptop bekas 2nd yg sudah ada windows original nya, Apakah sah kepemilkan windows saya?Walaupun bekas pakai orang lain, dan yg membeli lisensi dahulu juga orang lain.
Bagaimana hukum membeli lisensi windows original tapi bekas orang lain.?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. PUTRA
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on
line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada
kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
Pemegang Hak Cipta. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
Pemegang Hak Cipta yaitu:
1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).
2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah.
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk
kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Lisensi adalah
pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa
tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau
sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk
memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh
pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi
dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan
menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama
jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait
(Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan
Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu
Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Lisensi HKI “Hak Atas Kekayaan Intelektual”; Salah satu jenis lisensi adalah
lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi
memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat
lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi. Lisensi atas hak intelektual
biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan
ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-
syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Lisensi Massal; Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke
perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer.
Rincian lisensi biasanya tertuang dalam “Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat
Akhir” (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
Dibawah perjanjian “EULA” ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi
perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka
pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak
eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk
perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan,
diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang
tercantum pada lisensi software tersebut.
Jenis lisensi windows
OEM(Original Equipment Manufacturer)
Jenis lisensi ini menempel/mengenali pada hardware (Main board) selama belum ganti
mainboard atau jika rusak kamu harus mencari mainboard dengan model yang sama agar bisa
diaktivasi lagi. mau berapa sering kamu instal ulang selama hardware kamu belum ganti atau masih
hardware(Mainboard) dengan model yang sama lisensi kamu masih berlaku. dan jika kamu ganti
hardware total maka lisensi jenis ini tidak bisa digunakan/dipindah ke perangkat komputer lain.
Penggantian atau upgrade komponen masih ditolerir,misal kamu upgrade vga ram atau storage
kamu bisa aktivas ulang jika windows meminta untuk diaktivasi. Ingat lisensi ini menempel di
mainboard dan tidak bisa dipindah ke perangkat lain. selama mainbord modelnya sama walau baru
beli ,lisensi bisa dipakai. dan hanya untuk 1 komputer per 1 lisensi.
OLP(Open License Program)
Lisensi ini lebih mahal dari jenis lisensi OEM dan tidak dijual eceran, pembelian nya pun
mempunyai syarat yaitu minimal beli 5 buah lisensi. lisensi ini menempel pada pemegang lisensi
/perusahaan . tidak seperti jenis OEM, jenis lisensi ini bisa dipindahkan ke komputer lain asal
masih dalam lingkup 1 perusahaan.tapi ingat selalu tempelkan COA ke komputer yang sudah
diinstall windows original ini sebagai pengenal kalau OS nya remi.
FPP(Full Packet Product)
Lisensi jenis ini dipegang oleh pembeli lisensi dan bisa berganti-ganti perangkat sesukanya.
tetapi ingat 1 lisensi hanya boleh dipakaidan diaktivasi di 1 komputer, biasanya jenis lisensi ini
akan diberi kelengkapan berupa box buku manual CD dan Serial number/sertifikat. untuk harga
akan jauh lebih mahal dibanding dengan OEM. jadi patut dipertimbangkan untuk membeli OEM
atau FPP yang lumayan mahal, tapi benefitnya adalah llisensi FPP boleh dibilang lisensi abadi
karena kamu bisa menggunakan sampai kapan pun tanpa ada batasan berapa kali komputermu ganti
. sedangkan lisensi OEM kalo komputernya ganti ya kamu harus beli lisensi lagi.
Propietary license; Propietary license adalah lisensi aplikasi yang mengatur
sangat ketat penggunaan dan penyebaran aplikasi, aplikasi dengna lisensi Propietary
license tidak menyediakan source code dan hanya menyediakan file bbinnary saja.
dan dalam penggunaan nya user harus tunduk dengan EULA (End User License
Agreement) yang telah dibuat oleh si pembuat aplikasi tersebut (Software Developer),
tanpa menyetujui EULA yang ada maka aplikasi tidak dapat digunakan. dalam EULA
sebuah aplikasi misal nya OS windows akan diatur secara ketat tentang aturan-aturan
bagaimana seharusnya software digunakan dan disebar kan kembali. misal nya
sebuah aplikasi hanya boleh diInstall pada 1 komputer saja untuk 1 lisensi dan tidak
dibolehkan nya reverse engineering.
Jadi lisensi aplikasi yang sudah ada di laptop anda yang sudah terinstal
sofware windows yang sudah berlisensi oleh pemilik pertama, maka dianggap anda
berhak menggunakan lisesnsi software windows dilaptop tersebut. Selama tidak
menginstal juga ke selain laptop anda tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), ;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!