Kewajiban Pemberitahuan Resign dan Risiko Hukum bagi Pekerja Outsourcing Setelah Kontrak Berakhir Namun Tetap Bekerja
27/12/16
Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kepada YTH,
Badan Pembinaan Hukum
Ditempat
Mohon maaf sebelumnya apabila saya salah dalam memilih jenis kasus, saya ingin menayakan, saya adalah seorang pekerja outsourcing yang dikontrak oleh sebuah perusahaan selama september 2015 s/d September 2016 namun ketika kontrak saya sudah habis saya masih bekerja di perusahaan tersebut namun tidak terikat kontrak apaun, setelah 3 bulan saya bekerja tanpa ada kontrak apapun saya mengajukan resign dan mereka menyetujui, namun saya harus membuat surat resign yang ditujukan kepada perusahaan outsourcing saya, apakah dari surat resign tersebut mereka bisa menindak hukum saya, karena saya resign hanya 1 week notice bukan 1 month notice, mohon bantuannya, agar saya tidak salah langkah.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Kalau melihat dari penjelasan Saudara, bahwa kontrak outsoursing anda telah habis dan belum diperpanjang oleh perusahaan, dan Saudara masih kerja selama 3 (tiga) bulan di Perusahaan tersebut, Saudara tidak menjelaskan selama 3 (tiga) bulan dengan apakah dengan perjanjian kontrak kerja atau tidak, dan tiba-tiba Saudara mengajukan resign.
Dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan, perjanjian kerja kerja dibuat atas dasar:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 59 Undang-Undang tersebut dijelaskan:
pasal 1
perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
ayat 2
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
ayat 3
perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
ayat 4
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
ayat 5
pengusahan yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
ayat 6
pembaharuan kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tengang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
ayat 7
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Dari penjelasan pasal-pasal diatas dapat memberikan penjelasan kepada Saudara, dan ada beberapa saran dari kami mengenahi yang saudara tanyakan yaitu:
1. Sebaiknya menanyakan kepada pihak perusahaan apakah akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak; dan
2. Masalah resign mungkin yang anda maksud cuti barangkali, setiap perusahaan mempunyai aturan sendiri yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!