Perhitungan Pengurangan Masa Hukuman dari Tahanan dan Pengajuan Penahanan di Luar Lapas bagi Terpidana Ibu Menyusui

05/02/21

Oleh : Sep***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan saya septi dari pontianak. Saya ingin berkonsultasi masalah hukum. Tgl 2 feb 2021 kemarin Saya di vonis hakim hukuman penjaran 6 bln. Sedang kan saya sudah menjalankan proses hukum nya dari bln februari tahun 2020. Selama 20 hari di tahan dan krg lbh 5 bln menjalani proses hukum nya berstatus penangguhan serta wajib lapor senin kamis. Krg lbh 6 bln juga menjalani proses hukum dr kejaksaan ke persidangan hingga putusan sbg status tahanan rumah.. Yang ingin saya tanyakan apakah dipotong dr vonis majelis hakim dg masa tahanan yg skrg sy jalani. Dan kalaupun harus d vonis penjara apakah saya bisa mengajukan kepada majelis hakim utk mengajukan tahanan luar atau sejenisnya. Asalkan saya tidak masuk ke dlm sel. Karena saya masih dlm proses menyusui anak saya. Dan anak saya masih butuh saya.?? Mohon penjelasannya....??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sep*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Septi Diniarti terkait tentang vonis Hakim dengan pemotongan masa tahanan, baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Sdri. Septi anda perlu mengetahui beberapa hal tentang pemotongan masa tahanan antara lain : 1. Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. 2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan. 3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan / penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.. 4. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983. 5. Yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).. 6. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP). Adapun STATUS TAHANAN : 1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut. 2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana. 3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sesuai dengan keterangan anda diatas kami dapat simpulkan bahwa vonis hakim terkait kasus anda (penggelapan) itu dijatuhkan vonis hukuman berapa lama tidak anda sebutkan, akan tetapi pada prinsipnya masa penahanan anda baik oleh penyidik/Polisi maupun oleh penuntut umum/Jaksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP akan diperhitungkan untuk dikurangkan atas vonis majelis hakim sebagaimana disebutkan diatas, Adapun permohonan anda untuk tidak dipenjara dalam sel yang anda sampaikan dalam persidangan kepada majelis hakim hal tersebut adalah kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan, mengingat kondisi anda yang masih sangat dibutuhkan oleh anak dalam hal ini anak masih butuh ASI (air Susu Ibu) masih menyusui (bisa dikabulkan bisa tidak) Dalam penjelasan anda diatas bahwa dalam proses persidangan di putuskan 6 bulan dengan status tahanan Rumah atau hukuman percobaan maka kalau demikian halnya anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman penjara dalam sel karena anda telah diputus sebagai tahanan Rumah. Asumsi kami anda telah divonis 6 bulan dengan mejalankan hukuman/tahanan Rumah maka perhitungan penahanan anda dalam proses penyidikan dan dalam proses persidangan secara keseluruhan akan dikurangka dengan berapa lama majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap anda. Misalkan hakim memvonis anda 6 bulan penjara, adapun proses prnyidikan dan proses persidangan secara keseluruan anda ditahan selama 6 bulan maka anda akan dinyatakan bebas demi hukum karena anda dianggap telah menjalani hukuman yang telah divonis oleh majelis hakim. Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!