Perhitungan Pengurangan Masa Hukuman dari Tahanan dan Pengajuan Penahanan di Luar Lapas bagi Terpidana Ibu Menyusui
05/02/21
Oleh : Sep***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan saya septi dari pontianak. Saya ingin berkonsultasi masalah hukum. Tgl 2 feb 2021 kemarin Saya di vonis hakim hukuman penjaran 6 bln. Sedang kan saya sudah menjalankan proses hukum nya dari bln februari tahun 2020. Selama 20 hari di tahan dan krg lbh 5 bln menjalani proses hukum nya berstatus penangguhan serta wajib lapor senin kamis. Krg lbh 6 bln juga menjalani proses hukum dr kejaksaan ke persidangan hingga putusan sbg status tahanan rumah.. Yang ingin saya tanyakan apakah dipotong dr vonis majelis hakim dg masa tahanan yg skrg sy jalani. Dan kalaupun harus d vonis penjara apakah saya bisa mengajukan kepada majelis hakim utk mengajukan tahanan luar atau sejenisnya. Asalkan saya tidak masuk ke dlm sel. Karena saya masih dlm proses menyusui anak saya. Dan anak saya masih butuh saya.??
Mohon penjelasannya....??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sep*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Septi Diniarti
terkait tentang vonis Hakim dengan pemotongan masa tahanan,
baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan
kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya.
Sdri. Septi anda perlu mengetahui beberapa hal tentang
pemotongan masa tahanan antara lain :
1. Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan
oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan
ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang
menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang
dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan / penahanan
oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan..
4. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi
syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo.
Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
5. Yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah
tersangka/terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP)..
6. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam
tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang
dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP),
akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat
menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat
(1) KUHP).
Adapun STATUS TAHANAN :
1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara
biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di
limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat
sejak saat penyidangan perkara tersebut.
2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih
menjadi narapidana.
3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum
dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara
yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
Sesuai dengan keterangan anda diatas kami dapat simpulkan bahwa
vonis hakim terkait kasus anda (penggelapan) itu dijatuhkan vonis
hukuman berapa lama tidak anda sebutkan, akan tetapi pada
prinsipnya masa penahanan anda baik oleh penyidik/Polisi maupun
oleh penuntut umum/Jaksa sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam KUHAP akan diperhitungkan untuk dikurangkan atas vonis
majelis hakim sebagaimana disebutkan diatas,
Adapun permohonan anda untuk tidak dipenjara dalam sel yang
anda sampaikan dalam persidangan kepada majelis hakim hal
tersebut adalah kewenangan majelis hakim untuk
dipertimbangkan,
mengingat kondisi anda yang masih sangat dibutuhkan oleh anak
dalam hal ini anak masih butuh ASI (air Susu Ibu) masih menyusui
(bisa dikabulkan bisa tidak)
Dalam penjelasan anda diatas bahwa dalam proses persidangan di
putuskan 6 bulan dengan status tahanan Rumah atau hukuman
percobaan maka kalau demikian halnya anda tidak perlu lagi
mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman penjara dalam
sel karena anda telah diputus sebagai tahanan Rumah.
Asumsi kami anda telah divonis 6 bulan dengan mejalankan
hukuman/tahanan Rumah maka perhitungan penahanan anda dalam
proses penyidikan dan dalam proses persidangan secara
keseluruhan akan dikurangka dengan berapa lama majelis hakim
menjatuhkan hukum terhadap anda.
Misalkan hakim memvonis anda 6 bulan penjara, adapun proses
prnyidikan dan proses persidangan secara keseluruan anda ditahan
selama 6 bulan maka anda akan dinyatakan bebas demi hukum
karena anda dianggap telah menjalani hukuman yang telah divonis
oleh majelis hakim.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!