Potensi Gugatan Hukum Akibat Perselingkuhan yang Mengakibatkan Kehamilan dan Kemungkinan Tuntutan Balik
05/02/21Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai seorang ayuk, dia sudah memiliki suami dan 2 orang anak, dan diaberselingkuh dengan seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki 2 orang anak, apakah bisa keluarga pihak laki2 ingin menuntut keluarga saya? Seandainya bisa, apakah kami bisa membela diri atau menuntut balik? Sedangkan ayuk saya sekarang sudah hamil 2 bulan hasil dari perselingkuhan itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mencermati pertanyaan yang anda sampaikan bahwa perbuatan ayuk anda yang melakukan hubungan suami isteri dengan lak-laki lain termasuk dalam kategori perzinahan dimana kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuannya telah menikah. Penjelasan lebih lanjutnya adalah sebagai berikut:
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alas an itu juga.
Pasal 284 KUHP yang telah dijelaskan di atas merupakan pasal delik aduan dimana permasalahan hukum tersebut dapat diproses apabila adanya pengaduan kepada pihak yang berwajib dari yang merasa dirugikan. Menjawab pertanyaan anda bahwa isteri dari laki-laki yang melakukan perselingkuhan dapat mengadukan ayuk anda dengan pasal perzinahan. Sebenarnya bukan melakukan pembelaan tetapi sebagaimana isteri laki-laki seligkuhan ayuk anda, maka suami ayuk anda dapat melakukan pengaduan/penuntutan kepada laki-laki yang yang telah melakukan perselingkuhan dengan ayuk anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!