Pencantuman Nama Suami sebagai Ayah pada Akta Kelahiran Anak yang Dikandung Sebelum Pernikahan dan Diduga Bukan Anak Biologis Suami
05/02/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya. Jika seorang wanita menikah, tetapi sedang hamil muda dan tidak diketahui oleh keluarga bahkan calon suaminya, karena wanita ini yakin bukan anak dari calon suaminya.
Bolehkah, jika wanita ini mengatakan bahwa anak ini adalah anak hasil hubungan dengan calon suaminya dari sebelum nikah.
Bagaimana jika si suami mengiyakan, padahal si wanta yakin ini bukan dari calon suaminya saat itu.
Saat anak lahir, bolehkah pada akta nikah ditulis nama ayah suami saat ini, atau tetap dituliskan hanya nama ibunya saja?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Pasal Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa yang disampaikan dalam kasus ini adalah orang yang beragama Islam, sehingga salah satu pendekatan dalam menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum Islam.
Pengertian anak sah secara hukum ditemukan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatur bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sementara dalam Pasal 99 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dinyatakan bahwa anak yang sah adalah:
1. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
2. hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Dengan demikian, anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah anak yang lahir bukan dari akibat perkawinan yang sah.
Kemudian yang perlu diperhatikan adalah mengenai pengetahuan calon suami terkait dengan anak yang sedang dikandung. Jika calon suami tahu bahwa anak yang sedang dikandung bukanlah janin darinya dan ia tidak terima, maka calon suami berhak untuk tidak mengakui anak tersebut.
Selanjutnya jika sudah dapat dipastikan bahwa ayah biologis anak tersebut bukanlah dari suami, maka berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak yang tidak sah. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37), anak yang dilahirkan di luar perkawinan selain memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya, selama dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.
Jadi, setidaknya ada dua cara untuk dapat menjadikan sang anak luar kawin memiliki hubungan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, yaitu: melalui pengakuan sang ayah biologis; atau pengesahan sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut.
Kemudian, jika ayah biologisnya tidak rela anaknya diklaim sebagai anak calon suami, maka ia berpeluang untuk melakukan sejumlah langkah hukum untuk mempertahankan haknya sebagai ayah biologis.
Dari uraian di atas, hendaknya wanita yang akan menikah tersebut, calon suaminya, dan ayah biologis dari anak tersebut melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan apapun, karena ini menyangkut kebaikan anak yang dikandung jika ia lahir kelak. Hal ini berkaitan juga dengan salah satu hak anak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 100 KHI menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi di atas, anak yang dilahirkan itu dapat dibuktikan memiliki hubungan darah dan perdata dengan ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya.
Menurut Pasal 103 ayat (1) KHI, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Jika akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Anak luar kawin selalu menimbulkan permasalahan, baik hukum positif maupun hukum islam. Diantaranya (1) kedudukan hukum akta kelahiran anak luar kawin yang dicantumkan dan tidak dicantumkan nama ayah, dan (2) terkait kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris dengan dicantumkan nama ayah dalam akta kelahirannya. Berdasarkan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi telah memberikan suatu putusan yang menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan bagi seorang anak luar kawin. Dengan pemenuhan hak anak diluar keperdataan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi anak luar kawin, namun hal itu mencakup seluruh aspek atau tidak termasuk anak luar kawin yang telah diakui sebagai anak sah dengan dicantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran berhak menjadi ahli waris sebagaimana hak anak sah dan dibuktikan dengan akta Otentik.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 melahirkan dan memunculkan perubahan paradigma yang mendasar, dimana sebelumnya pencantuman (penulisan) nama ayah pada akta kelahiran bagi anak luar kawin hanyalah karena didasarkan kepada niat ayahnya guna mengesahkan dan mengakui anak luar kawinnya, maka dengan adanya putusan MK ini pencantuman nama ayah juga bisa bermula (berasal) dari ibu anaknya, atau si anak itu sendiri, ketika dapat dibuktikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dibuktikan dengan alat bukti lain, bahwa anak luar kawin tersebut adalah anak ayahnya.
Terkait dengan pengakuan pengesahan anak luar kawin, undang-undang mengenal 2 macam pengakuan anak, sebagai berikut:
1. Pengakuan Sukarela, yakni pernyataan kehendak yang dilakukan seseorang menurut cara yang ditentukan UU bahwa ia ialah ayah/(ibu) dari anak yang dilahirkan di luar perkawinan, maka timbul hubungan perdata antara anak dengan ayah (ibu) yang telah mengakui. Pasal 281 bahwa: “Pengakuan terhadap anak luar kawin, apabila yang demikian tidak telah dilakukan didalam akta kelahiran si anak atau pada waktu perkawinan berlangsung dapat dilakukan dengan tiap akta otentik.” Pengakuan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu dari anak luar kawin (pasal 284 BW).2.
2. Pengakuan Paksaan, yaitu pengakuan secara paksaan ini dapat dilakukan oleh anak yang lahir di luar perkawinan, dengan cara mengajukan gugatan terhadap ayah atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan pasal 287-289 KUHPerdata. Keputusan pengadilan itulah yang akan menetapkan terkait pengakuan terhadap seorang anak luar kawin. Dalam ketentuan pasal 287 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Dilarang menyelidiki siapa ayah seorang anak. (s.d.u. dg S.1917-497). Namun dalam hal kejahatan dalam pasal 285 sampai pasal 288, 294 atau 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya, dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan, orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai ayah anak itu.”Pengakuan anak membawa konsekuensi hukum, pasal 280 BW menyebutkan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin maka timbullah hubungan perdata antara anak dengan ayah atau ibunya. Akibat dari pengakuan ini maka tercipta kewajiban secara timbal balik dalam memberikan hak alimentasi antara anak dan ayah yang mengakuinya dan timbul hak mewaris anak terhadap ayahnya. Dari penjelasan di atas bahwa anak luar kawin yang tidak dicantumkan nama ayah maka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan apabila dicantumkan nama ayahnya maka akan memiliki hak keperdataan juga dengan ayahnya termasuk berhak mendapatkan warisan dari ayahnya yang dikuatkan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 meskipun MUI menyatakan berhak mendapatkan Wasiat Wajibah.
Mengenai anak luar kawin, KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan dari seorang perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan, sedangkan anak zina ialah anak yang lahir dari seorang wanita namun lelaki yang menghamili sudah beristeri secara sah dengan wanita lain, sehingga anak luar kawin berbeda dengan anak zina menurut hukum positif, karena dalam hukum positif tidak mengenal asas poligami artinya seorang laki-laki harus memiliki 1 orang isteri dan sebaliknya. Anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan ibunya dalam hal ini akan menimbulkan hubungan pertalian kekeluargaan, dengan kata lain bahwa hukum waris dari anak yang lahir di luar kawin namun diakui ayah atau ibunya hanya terdapat antara anak dengan orang tua yang mengakui saja.
Terkait pewarisan untuk anak luar kawin diatur dalam pasal 862 hingga 866 KUHPerdata. Pasal 863 KUHPerdata, menyatakan: “Jika yang meninggal meninggalkan keturunan sah atau suami dan/istri maka anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka anak sah.” Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan atau suami dan/istri namun meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya maka anak yang diakui mewaris ½ dari warisan, namun jika hanya ada saudara dalam derajat yang lebih jauh maka anak yang diakui mendapat ¾. Pasal 864 KUHPerdata, menyatakan: “Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu kemudian sisanya baru dibagi antara waris yang sah.” Pasal 865 KUHPerdata, menyatakan: “Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah maka mereka memperoleh seluruh warisan.”
Menurut hukum Islam Anak luar kawin yang telah mendapat status anak sah tidak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya karena anak luar kawin hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Dari berbagai Hadist dan pandangan para ulama di atas bahwa secara hukum islam anak luar kawin tidak berhak menjadi ahli waris atau mewarisi ayahnya meskipun sudah dibuktikan dengan akta kelahiran sebagaimana putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan telah mendapatkan pengakuan dari ayahnya melalui penetapan pengadilan, Hal tersebut dikarenakan dalam hubungan keduanya sebagai ayah dan anak luar kawin yang diantara keduanya tidak memiliki hubungan nasab.
Namun demikian, saat ini terkait dengan kedudukan hukum akta kelahiran anak luar kawin yang dicantumkan nama ayah kini di dalam hukum Positif Indonesia memiliki ruang dan diakui sebagai alat bukti otentik setelah keluarnya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, meskipun kedudukannya masih terbelakang dengan akta kelahiran anak sah, namun dengan adanya pengakuan ayah melalui penetapan pengadilan maka anak luar kawin dapat memiliki akta kelahiran dan hak keperdataan dengan ayahnya sehingga dapat menjadi ahli waris. Adanya akta kelahiran anak luar kawin yang dicantumkan nama ayah ini maka mengubah anak luar kawin statusnya menjadi anak sah dan dapat menjadi ahli waris bagi ayahnya menurut hukum negara atau hukum postif sebagaimana diatur dalam 862 hingga 866 KUHPerdata
Hukum Islam berbanding terbalik dengan hukum positif di Indonesia dimana anak luar kawin sama halnya dengan anak zina dimana tidak memiliki hubungan nasab (keturunan atau kerabat) dengan ayahnya meskipun ayahnya mengakui dengan dibuktikan akta kelahiran.
Lebih lanjut masalah yang muncul apakah dalam hukum islam hal tersebut juga menjadi sesuatu yang sah dan berhak menjadi ahli waris. Selanjutnya patut dipahami bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!