Persyaratan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana TPPU Perbankan Pasal 5 (Vonis 3 Tahun 3 Bulan)
05/02/21Oleh : Kar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang... saya sedikit ingin bertanya sedikit
adik saya kena vonis 3 thn sub 3bln kasus TPPU PERBANKAN PASAL 5.
apakah bisa urus 2/3 dan mendapat remisi?
apakah harus urus JC dahulu jika ingin mendapatkan PB dan remisi...
mohon percerahaannya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Kareen dari
Sulawesi Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka
saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari
sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Dari keterangan yang Anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan terkait
kasus TPPU PERBANKAN PASAL 5 adik anda sebagai berikut:
1. Adik Anda divonis hukuman penjara tiga tahun subsider tiga bulan oleh
pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Anda bertanya tentang dapatkah Adik Anda diberikan remisi dan kapan
pembebasan bersyarat bisa dimohonkan.
Remisi (Pengurangan Masa Pidana)
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Remisi terdiri atas:
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau
Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari
besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan
A. Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana
1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. berusia di atas 70 tahun; atau
3. menderita sakit berkepanjangan
B. Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan
1. berbuat jasa pada negara;
2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
C. Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan
lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal
penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang:
1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
2. belum pernah memperoleh Remisi.
Untuk diberikan remisi, Adik Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut
a. Narapidana berkelakukan baik;
b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika Adik Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu :
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas
dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing,yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme.
Jadi, Adik Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat
diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah
menjalani pidana lebih dari enam bulan. Anda tidak menyebutkan dengan pasti
kapan Adik Anda mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah
enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka suami Anda dapat mengajukan
remisi.
Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun
1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut
Besarnya remisi umum
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6
(enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih
Besarnya remisi tambahan
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada
negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau
kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan
Besarnya remisi umum susulan
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani
masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah
menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Besarnya remisi khusus susulan
a. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama
yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan
sampai dengan 12 bulan;
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari
12 bulan; dan
c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-
kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan.Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan
pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan)
bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling
lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan
Bersyarat tetap diberikan
Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah Adik Anda menjalani 2/3
masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa
hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan dan juga, ada kemungkinan
penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Dengan demikian, Adik Anda yang divonis penjara tiga tahun tiga bulan ini, dua
pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 3 tahun 3 bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh
karena itu, Adik Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah
menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya dua tahun dua bulan.
Kesimpulan
Jika Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan Adik Anda yang divonis penjara tiga
tahun tiga bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 3 tahun 3 bulan =
2 tahun 2 bulan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan
terima kasih.
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!