Keabsahan Menikah Lagi Setelah Terbit Akta Cerai Saat Mantan Suami Tidak Hadir Persidangan dan Potensi Gugatan
05/02/21Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seseorang bisa menikah lagi krna akte ceraix udh keluar v saat pengadilan sang mntn suami tidak dtg menghadiri persidangan ,apakah saya bisa dituntut karena dia keberatan saya menikah lagi padahal sudah ada akte cerainya?Mohon penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Rani, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Ketentuan Hadir Pada Persidangan Perceraian
Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
(“KHI”).
Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah kedua
kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”).
Mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami
menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai
saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 berikut
ini:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali
apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang
menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada
sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada
setiap sidang pemeriksaan.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142
ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada
kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang
bersangkutan untuk hadir sendiri.
Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami
ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan
kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat
memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau
tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui
kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik
penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri
sidang tersebut.
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan
perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan
gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan
telah mewakilkan kepada kuasanya.
II. Putusan Verstek
Namun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apakah mantan suami anda
tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa kuasa atau tidak hadir tapi mantan suami
anda menguasakannya pada orang lain. Jika yang dimaksudkan adalah sama sekali
tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan
Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat
menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak
juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil
dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan)
terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang
berkekuatan hukum tetap.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan Anda, kita mengacu pada
ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI, suatu
perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat,
kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan
Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada
kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apabila putusan verstek
tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap
sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika Istri Menikah Lagi
Mengenai surat cerai (kami asusmsikan kutipan akta perceraian), berdasarkan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) hanya merupakan bentuk dari hasil
pelaporan peristiwa perceraian.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perceraian itu terjadi secara resmi sejak
jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana diatur oleh Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI. Itu
artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian,
yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pegadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
artinya istri boleh menikah lagi karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!