Persyaratan KTP dan KK Almarhum dalam Pengurusan Jual Beli Rumah Warisan dengan Ahli Waris Bertingkat di BPN
05/02/21
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi
Pak, om saya sedang melakukan jual beli rumah warisan nenek saya di Tangerang dan akan dibagikan ke 7 anaknya. Akan tetapi untuk anak yang ke 6 itu sudah wafat. Melainkan ayah saya.
Saya sudah melengkapi surat ahli waris dari ayah ke anaknya.
Akan tetapi setelah diurus di BPN ternyata diminta KTP dan KK ALMARHUM. Dikarenakan sudah wafat lebih dari 10 tahun. Saya hanya memberikan akta Kematian dan KK yang baru dikarenakan KTP dan KK lama sudah tidak ada (ditarik dari disdukcapilnya).
Pertanyaan Saya pak Apakah ahli waris bertingkat itu masih dimintai KTP Dan KK almarhum ayah saya sebagai syarat jual beli rumah waris?
Jika sudah tidak ada kedua syarat tersebut, apakah ada jalan lain selain dimintai KTP dan KK lama Almarhum?
Terima kasih sebelumnya pak..jawaban Anda sangat berarti bagi saya.
Salam hormat
Marita Sari
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (kakek dan
ayah klien yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui
bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris
perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal
830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam
praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba
menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika kakek klien meninggal
dunia, maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu anak/keturunannya, jika
anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama
sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
5. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH
Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842 KUH Perdata:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus
tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang
yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan
anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris
bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda
derajatnya.
6. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang
merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti
tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
7. Jadi apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka ahli waris
tersebut bisa digantikan oleh keturunannya dengan syarat keturunan yang menggantikan
tersebut tidak meninggal lebih dahulu dari si pewaris.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat
dengan yang diganti.
Pasal 173 KHI:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para
pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau
hukuman yang lebih berat.
5. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya.
C. Balik Nama Sertipikat karena Pewarisan
1. Bahwa berdasarkan permasalahan yang disampaikan klien, maka peralihan hak atas tanah
bisa karena pewarisan sesuai dasar hukum yang sudah kami sampaikan di atas, jadi
karena penggantian, anak-anak keturunan dari para ahli waris yang sudah meninggal
berhak untuk mewaris, sepanjang keturunannya masih hidup ketika pewaris meninggal
dunia. Hal ini yang dinamakan ahli waris karena penggantian, baik menurut hukum waris
perdata maupun hukum waris Islam.
2. Bahwa peralihan hak atas tanah bisa melalui pewarisan, karena menurut Pasal 42 PP
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur sebagai berikut:
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang
sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh
yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang
bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut
dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut
akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau
waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya
kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan
surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
3. Jadi untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang
sudah didaftar, maka wajib diserahkan kepada kantor pertanahan, dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. Sertipikat hak yang bersangkutan;
b. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya;
c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
d. Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
4. Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, dokumen-dokumen yang
wajib diserahkan kepada kantor pertanahan, antara lain:
a. Sertipikat hak yang bersangkutan;
b. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya;
c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
d. surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan
Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai
bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
e. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum
bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang
jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan
dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
f. Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
D. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan hukum waris perdata atau hukum waris Islam, Klien sebagai ahli waris
berdasarkan penggantian bisa menggantikan almarhum ayahnya yang telah meninggal
dunia sebagai ahli waris sepanjang klien tidak menolak sebagai ahli waris.
2. Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur
bahwa:
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan
hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor
Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang
dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta
yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut
kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang
bersangkutan
3. Bahwa jika tanah warisan peninggalan pewaris akan dijual, maka sesuai pasal 37 PP
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, klien bersama-sama dengan pembeli
harus mengurus ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan atau
membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
a) Sertipikat hak yang bersangkutan;
b) Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya;
c) Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
d) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
4. Sebetulnya dengan melengkapi syarat yang dijelaskan pada angka 3 di atas tersebut,
sudah cukup bagi klien untuk melakukan perbuatan hukum jual beli tanah warisan
tersebut, tetapi konsultan menyarankan kepada klien, untuk berkonsultasi lebih lanjut
kepada PPAT sebagai pejabat resmi yang ditunjuk oleh negara sebagai pejabat yang
berwenang untuk membuat Akta PPAT salah satunya akta jual beli tanah, sehingga nanti
PPAT yang akan mengurus semua proses pemindahan hak atas tanah tersebut ke kantor
pertanahan setempat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Kompilasi Hukum Islam
3. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!