Perhitungan Lama Masa Tahanan dan Ketentuan Potongan Hukuman untuk Kasus Kriminal dan Narkoba
05/02/21Oleh : Moo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa lama yg harus dijalani masa tahanan dr 3thn 6bln sampai bebas.
Apakah kriminal potongan masa tahanan sama dengan kasus narkoba 2/3 dr vonis hukuman nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moo***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara Moontown dari Jawa Tengah,
terlebih dahulu kami ingin menjelaskan pengertian terkait pembunuhan.
Pembunuhan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh beberapa orang
yang mengakibatkan seseorang dan beberapa orang meninggal dunia.
Tindak pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana
termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa
adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan
sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan
nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh artinya orang
atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh,
perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja
merampas nyawa orang lain.
Mengenai berapa lama masa tahanan yang harus dijalani. Klien yth. Masa tahanan
yang harus dijalankan di Lembaga Pmasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara
adalah sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum, namun
dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara
pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluaga, pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Bahwa kasus Kriminal atau Narkoba tidak dibedakan dalam pembinaan di Lapas,
mereka adalah narapidana atau wargabinaan pemasyarakatan semuanya
mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mengenai 2/3 dapat diberikan kepada setiap narapidana yaitu melalui Pembebasan
Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian Penjelasan Pasal 14 ayat
(1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan
Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi
Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!