Perhitungan Lama Masa Tahanan dan Ketentuan Potongan Hukuman untuk Kasus Kriminal dan Narkoba

05/02/21

Oleh : Moo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa lama yg harus dijalani masa tahanan dr 3thn 6bln sampai bebas. Apakah kriminal potongan masa tahanan sama dengan kasus narkoba 2/3 dr vonis hukuman nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moo***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara Moontown dari Jawa Tengah, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan pengertian terkait pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan beberapa orang meninggal dunia. Tindak pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Mengenai berapa lama masa tahanan yang harus dijalani. Klien yth. Masa tahanan yang harus dijalankan di Lembaga Pmasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum, namun dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluaga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Bahwa kasus Kriminal atau Narkoba tidak dibedakan dalam pembinaan di Lapas, mereka adalah narapidana atau wargabinaan pemasyarakatan semuanya mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Mengenai 2/3 dapat diberikan kepada setiap narapidana yaitu melalui Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!