Kewajiban Ganti Rugi Kerusakan Mobil Akibat Tabrakan Saat Mobil Putar Arah
05/02/21Oleh : Udi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
A sy memilik motor harus Menganti kerusakan mobi yg di tabrak sy bagian pintu depannya padahal mobil mau putar arah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Udi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan klien. Berdasarkan apa yang klien sampaikan, peristiwa
tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU
22/2009) yang berbunyi : “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang
tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan
lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”. Adapun
kecelakaan lalu lintas pada kasus klien ini termasuk kecelakaan lalu lintas ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (2) UU 22/2009, yaitu kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU 22/2009, bahwa : “Pengemudi, pemilik
Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga
karena kelalaian Pengemudi.” Namun, berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU 22/2009,
ketentuan tersebut diatas tidak berlaku jika: adanya keadaan memaksa yang tidak dapat
dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; disebabkan oleh perilaku korban sendiri
atau pihak ketiga; dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah
diambil tindakan pencegahan. Berkaitan dengan ganti kerugian yang klien lakukan, bagian
pintu depan sisi mobil yang klien tabrak, kita perlu mengetahui lingkup kerugian akibat
kecelakaan lalu lintas itu, apakah sebatas pokok kerugian saja (kerusakan kendaraan yang
klien tabrak) atau di luar pokok kerugian juga.
Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan
oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti
yang klien alami, dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di
antara para pihak yang terlibat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 236 UU 22/2009
sebagai berikut : Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
Hal. 3 dari 7
dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan
berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak
yang terlibat..
Namun demikian, jika secara kesepakatan damai atau kekeluargaan tidak juga
berhasil, baik klien maupun pemilik mobil bisa saja membawa perkara ini ke pengadilan
dan biarkan pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah
atau benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dikeluarkan, tapi tentu sebaiknya
penyelesaian perkara di pengadilan menjadi jalan pilihan terakhir.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!