Pemidanaan Pelaku KDRT Perempuan dalam Hukum Indonesia
23/12/16Oleh : yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika perempuan yang melakuka kdrt apakah bisa di hukum juga
Terima kasih atas pertanyaan saudara yul************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Febi Ardhianti, S.E
Jawaban : Korban kekerasan dalam rumah tangga lebih cenderung dialami oleh Perempuan (Wanita), Anak dan Pembantu Rumah Tangga, mengapa demikian karena mereka rentan secara fisik dan Psikis. Menurut Undang-undang Nomer : 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga korban mencakup siapa saja yang terdapat dalam sebuah keluarga. Pasal 1 ayat 3 UU KDRT menjelaskan bahwa “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, yang dapat menjadi korban bisa saja Suami, istri, anak, pembantu rumah tangga, kakek ataupun nenek, bahkan bisa saja siapapun yang sehari-harinya bertempat tinggal dalam lingkup rumah tangga.
Jadi apabila Perempuan yang melakukan KDRT dapat di Hukum menurut Menurut Undang-undang Nomer : 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 3.
Lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 UU KDRT menjelaskan sebagai berikut:
1. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
2. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga (Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!